Senin, 19 September 2016

DOWNLOAD MAKALAH HIJRAH NABI MUHAMMAD SAW




DOWNLOAD MAKALAH INI DALAM FORMAT WORD


 --------------------------------------------------------------------------------------------- 

MAKALAH HIJRAH NABI MUHAMMAD SAW KE MADINAH DAN PIAGAM MADINAH (sejarah peradaban islam)


KATA PENGANTAR

Segala puji serta syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberikan perlindungan, keselamatan, hidayah dan karunianya. Sehingga kami mampu menyelesaikan tugas makalah Sejarah Peradaban Islam mengenai perjalanan Nabi Muhammad SAW hijrah ke madinah sampai wafat


Solawat serta salam semoga tetap tercurahlimpahkan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhamad SAW, yang mana telah berjasa menyebarkan islam bagi kehidupan manusia di bumi ini, kepada para sahabata, para pahlawan – pahlawan serta kepada kita semua.

Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari sempurna , banyak hal yang kurang memadai. Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik serta saran yang positip dari semua pihak yang membaca untuk perbaikan penyusun dimasa yang akan datang.

 

 

 

 

 

 

 





                                                                                                    Jakarta, 23 september 2015



1.       Sadri wahyudi
2.       Siti cholifah
3.      Sarah haikal


DAFTAR ISI

Kata Pengantar ..........................................................................................................

I

Daftar Isi ...................................................................................................................

Ii

BAB I PENDAHULUAN

 

1.1  Latar belakang  ..........................................................................................................

1

1.2   Tujuan  ...................................................................................................................

1

1.3  Topik   ............................................................................................................................

1

BAB II URAIAN RUANG LINGKUP JUDUL

 

2.1 Ruang lingkup  ..............................................................................................................

2

2.2 Dasar hukum ....................................................................................................................

2

BAB III PEMBAHASAN DAN ANALISA

 

3.1 Pengertian hijrah .........................................................................................................

3

3.2 Perjalanan hijrah Nabi Muhamm. SAW.........................................................

3

3.3 Masyarakat Madinah .........................................................................................................

4

3.4 Sampai Di Madinah .........................................................................................................

5

3.5 Proses Masuknya agama Islam ke Madinah dan Hijrahnya Nabi ke Madinah ..............

5

3.6 Usaha-usaha Yang Dilakukan Rosululloh Setelah Berada Di Madinah ....................

5

3.7 Perjuangan Nabi Muhammad SAW Dan Para Sahabat Di Madinah ..........................

7

3.8 Hikmah Dan Teladan Dari Misi Nabi Muhammad SAW ..................................................

8

3.9 Menjelang wafat Nabi Muhamad .........................................................................

9

BAB IV PIAGAM MADINAH

 

4.1 Tujuan dari terbentuknya Piagam Madinah......................

11

4.2. Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik.................

4.3  Piagam Madinah Merupakan Prestasi Terbaik....................................................................        

 11


  13

BAB V PENUTUP

 

5.1 Kesimpulan ........................................................................................................................................

17

5.2 Saran ....................................................................................................................................................

18

DAFTAR PUSTAKA

18

 




BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1  Latar Belakang.

Selama 13 tahun hidup di kota Mekah, Rasulullah saw. Serta para pengikutnya sering mengalami cobaan besar dan siksaan yang sangat pedih, disamping itu hak kemerdekaan mereka dirampas, mereka diusir dan harta benda mereka disita. Siksaan pedih berupa dera cambuk yang sangat meresahkan para sahabat dan kaum muslimin pada umumnya. Badan mereka dipanggang, kabel sejenis serabut diikiatkan pada tubuh karena tidak mau tunduk kepada selain Allah,  Itulah tekanan yang sangat dasyat dialami Rasulullah beserta pengikutnya selama menyampaikan dakwah demi tersebarnya risalah tauhid di tengah – tengah kaum kafir Quraisy. Denga sikap kaum  Quraisy yang berkecamuk maka Rasulullah beserta kaum muslimin hijrah untuk menyelamatkan diri serta menyelamatkan agama tauhid, risalah kebenarannya yang sedang berada dalam tanggung jawabnya dengan tujuan untuk mencari temapat  yang kondusif untuk selanjutnya menyusun kekuata baru demi tercapainya kemenangan yang tertunda.

 

1.2  Maksud Dan Tujuan

Tujuan Umum

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui perjalanan hijrahnya Nabi Muhamad SAW ke Madinah, dan  piagam madinah memahami isi dari piagam madinah.

Tujuan Khusus

Tujuan khusus dalam penulisan makalah ini adalah mengetahui kisah perjalanan Nabi Muhamad SAW serta memahami hikmah yang tergantung didalamnya, juga Mahasiswa dapat memahami dengan seksama pengertian dari Piagam Madinah sehingga dapat berfikir secara logis serta dapat mengambil kesimpulan dengan obyektif.

 

   1.3 Topik

Adapun topik yang diangkat penulis dalam makalah ini adalah Hijrahnya Nabi Muhamad SAW ke Madinah, dan Piagam madinah.  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

RUANG LINGKUP URAIAN

2.1 Ruang lingkup.

Adapun ruang lingkup penulisan makalah ini adalah hanya akan membahas masalah Perjalanan Hijrah Nabi Muhamad SAW Ke Madinah, dan terbentuknya serta pembahasan piagam madinah

2.2 Dasar Hukum

 Rasul menganjurkan kaum muslimin hijrah karena siksaan pedih dari kafir Quraisy.

Qur’an Surat An Nashr ayat 1-5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 






















 

BAB III

PEMBAHASAN DAN ANALIS

HIJRAH NABI MUHAMMAD SAW KE MADINAH

 

3.1 Pengertian hijrah

Hijrah berasal dari bahasa arab “ هِجْرَة” yang artinya: pindah, menjauhi atau menghindari. Kerasnya sesuatu (الهجر الهجير الهاجرة); berarti tengah hari di waktu panas sangat menyengat (keras).

Secara bahasa “Hijrah” itu adalah Menjauhi sesuatu dengan sangat keras karena adanya ketidak setujuaan dan kebencian.

Hijrah adalah Pindah, meninggalkan, menjauhi atau berpisah dari sesuatu dengan kebencian, menuju sesutu yang dia sukai atau cintai, bukan pindah atau berpisah biasa biasa saja seperti pindah rumah.

Dijauhinya sesuatu tersebut karena sesuatu tersebut mengandung Kekotoran / najis yang tidak disukainya

Meninggalkan pindah dari sesuatu tersebut bisa berarti secara fisik (pindah tempat) atau Fsikis.[[1]]

 

3.2 Perjalanan hijrah Nabi Muhammad

Setelah selesai keputusan keji yaitu menghabisi Nabi saw, malaikat jibril a.s. turun membawa wahyu rabbaya memberi tahukan kepada beliau konspirasi Quraisy, dan Allah SWT telah mengizinkan untuk berhizrah pada waktu yang telah di tentukan. Jibril berkata, “pada malam ini engkau jangan tidur di tempat tidurmu, yang biasa engkau pakai.

Setelah menetapkan jalur hijrah, beliaw saw. Kembali kerumahnya menunggu datangnya malam hari.

 selama tujuh hari terus-menerus rombongan Rasululloh Saw berjalan, mengaso di bawah panas membara musim kemarau dan berjalan lagi sepanjang malam mengarungi lautan padang pasir dengan perasaan kuatir. Hanya karena adanya iman kepada Allah Swt membuat hati dan perasaan mereka terasa lebih aman.

Ketika sudah memasuki daerah kabilah Banu Sahm dan datang pula Buraida kepala kabilah itu menyambut mereka, barulah perasaan kuatir dalam hatinya mulai hilang. Jarak mereka dengan Madinah kini sudah dekat.

 Selama mereka dalam perjalanan yang sungguh meletihkan itu, berita-berita tentang Hijrah Nabi Muhammad SAW dan sahabatnya yang akan menyusul kawan-kawan yang lain, sudah tersiar di Madinah. Penduduk kota ini sudah mengetahui, betapa kedua orang ini mengalami kekerasan dari Quraisy yang terus-menerus membuntuti. Oleh karena itu semua kaum Muslimin tetap tinggal di tempat itu menantikan kedatangan Rasululloh dengan hati penuh rindu ingin melihatnya, ingin mendengarkan tutur katanya. Banyak di antara mereka itu yang belum pernah melihatnya, meskipun sudah mendengar tentang keadaannya dan mengetahui pesona bahasanya serta keteguhan pendiriannya. Semua itu membuat mereka rindu sekali ingin bertemu, ingin melihatnya.[[2]]

3.3 Masyarakat Madinah

 Tersebarnya Islam di Madinah dan keberanian kaum Muslimin di kota itu sebelumhijrah Nabi ke tempat tersebut sama sekali di luar dugaan kaum Muslimin Mekah. Beberapa pemuda Muslimin bahkan berani mempermainkan berhala-berhala kaum musyrik di sana. Seseorang yang bernama ‘Amr bin’l-Jamuh mempunyai sebuah patung berhala terbuat daripada kayu yang dinamainya Manat, diletakkan di daerah lingkungannya seperti biasa dilakukan oleh kaum bangsawan. ‘Amr ini adalah seorang pemimpin Banu Salima dan dari kalangan bangsawan mereka pula. Sesudah pemuda-pemuda golongannya itu masuk Islam malam-malam mereka mendatangi berhala itu lalu di bawanya dan ditangkupkan kepalanya ke dalam sebuah lubang yang oleh penduduk Madinah biasa dipakai tempat buang air.

Bila pagi-pagi berhala itu tidak ada ‘Amr mencarinya sampai diketemukan lagi, kemudian dicucinya dan dibersihkan lalu diletakkannya kembali di tempat semula, sambil ia menuduh-nuduh dan mengancam. Tetapi pemuda-pemuda itu mengulangi lagi perbuatannya mempermainkan Manat ‘Amr itu, dan diapun setiap hari mencuci dan membersihkannya. Setelah ia merasa kesal karenanya, diambilnya pedangnya dan digantungkannya pada berhala itu seraya ia berkata: “Kalau kau memang berguna, bertahanlah, dan ini pedang bersama kau.” Tetapi keesokan harinya ia sudah kehilangan lagi, dan baru diketemukannya kembali dalam sebuah sumur tercampur dengan bangkai anjing. Pedangnya sudah tak ada lagi.

Sesudah kemudian ia diajak bicara oleh beberapa orang pemuka-pemuka masyarakatnya dan sesudah melihat dengan mata kepala sendiri betapa sesatnya hidup dalam syirik dan paganisma itu, yang hakekatnya akan mencampakkan jiwa manusia ke dalam jurang yang tak patut lagi bagi seorang manusia, ia pun masuk Islam.[[3]]

 

3.4 Sampai Di Madinah

Demikanlah akhirnya rombongan Rosululloh selamat sampai Madinah. Hari itu adalah hari Jum’at dan Muhammad berjum’at di Madinah. Di tempat itulah, ke dalam mesjid yang terletak di perut Wadi Ranuna itulah kaum Muslimin datang, masing-masing berusaha ingin melihat serta mendekatinya. Mereka ingin memuaskan hati terhadap orang yang selama ini belum pernah mereka lihat, hati yang sudah penuh cinta dan rangkuman iman akan risalahnya, dan yang selalu namanya disebut pada setiap kali sembahyang. Orang-orang terkemuka di Medinah menawarkan diri supaya ia tinggal pada mereka.

 

3.5 Proses Masuknya agama Islam ke Madinah dan Hijrahnya Nabi ke Madinah

Ketika Nabi masih berada di Mekkah, banyak dari penduduk Yatsrib sering melaksanakan Ibadah Haji ke kota Mekkah. Kesempatan ini digunakan oleh Nabi untuk mengajak penduduk Yatsrib yang datang ke Mekkah untuk masuk Islam Akhirnya, setiap orang Yatsrib yang datang ke Mekkah menyatakan masuk Islam. Bahkan, pada tahun 621 M Nabi menemui rombongan haji dari Yatsrib yang berjumlah 12 orang di bukit aqabah dan melakukan perjanjian. Perjanjian ini disebut “Perjanjian Aqabah I” yang isinya:

1. Penduduk Yatsrib akan setia melindungi Nabi 

2. Rela berkorban harta dan jiwa 

3. Tidak akan menyekutukan Allah

4. Tidak membunuh dan berdusta 

5. bersedia membantu menyebarkan Islam

 

3.6 Usaha-usaha Yang Dilakukan Rosululloh Setelah Berada Di Madinah

1. Mendirikan Masjid 

         Masjid yang pertama kali didirikan oleh Nabi di Madinah adalah Masjid Nabawi. 

         Masjid ini dibangun di atas tanah yang dibeli Nabi dari dua orang miskin bernama Sahl bin Amr dan Suhail bin Amr. 

         Pendirian masjid ini dimaksudkan selain sebagai pusat Ibadah dan dakwah Islam, namun juga berperan sebagai tempat bermusyawarah kaum Muslimin, tempat untuk mempersatukan kaum Muslimin, bahkan dijadikan sebagai pusat pemerintahan. 

         Di salah satu penjuru masjid disediakan tempat tinggal untuk orang-orang miskin yang tidak mempunyai tempat tinggal, mereka dinamai Ahlus-Suffah. 

         Selanjutnya, dimulailah pembangunan jalan raya di sekitar masjid, sehingga lama-kelamaan tempat itu menjadi pusat kota dan pemukiman serta perniagaan. 

         Pesatnya pembangunan di sekitar masjid Nabawi menyebabkan banyak pendatang dari luar Madinah. 

2. Mempersaudarakan Kaum Muhajirin dan Anshor 

         Cara ini dilakukan Nabi untuk mengokohkan persatuan Umat Islam di Madinah. 

          Persaudaraan ini didasarkan atas persaudaraan seagama dan bukan atas dasar kesukuan.

          Sebagai contoh, Nabi mempersaudarakan Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bekas budaknya, Abu Bakar bersaudara dengan Kharija bin Zaid, dan Umar bin Khattab bersaudara dengan 'Itban bin Malik Al-Khazraji. 

         Kaum Muhajirin kemudian banyak yang menjadi pedagang dan petani. Di antaranya Abdurrahman bin Auf menjadi pedagang, sedangkan Umar bin Khottob dan Ali bin Abi Tholib menjadi petani.

3. Membuat perjanjian damai antara Kaum Muslimin dan Kaum Yahudi
Perjanjian damai ini dilakukan untuk menciptakan rasa damai dan tenteram bagi masyarakat Madinah, baik yang Muslim atau yang bukan Muslim. Dari sini maka Nabi membuat peraturan-peraturan yang disebut dengan “Piagam Madinah” yang isinya antara lain:

1. Kaum Muslim dan Yahudi akan hidup berdampingan dan bebas menjalankan agamanya masing-masing.

2. Apabila salah satu pihak diperangi musuh, maka yang lain wajib membantu.

3. Apabila terjadi perselisihan antara keduanya, penyelesaian diserahkan kepada Nabi Muhammad SAW selaku pemimpin tertinggi di Madinah.

4. Dalam Piagam Madinah tersebut terdapat beberapa asas, yaitu: asas kebebasan beragama, asas persamaan, asas keadilan, asas perdamaian dan asas musyawarah.

         5. Meletakkan Dasar-dasar Pemerintahan, Ekonomi dan Kemasyarakatan
 Dalam bidang pemerintahan diterapkan prinsip musyawarah (demokrasi), yaitu dalam memutuskan masalah harus bermusyawarah terlebih dahulu.

         Dalam bidang ekonomi diterapkan asas koperasi, yaitu tiap-tiap Muslim harus saling membantu.

         Dalam kehidupan bermasyarakat diterapkan asas keadilan, harus saling tolong menolong, menghargai persamaan hak dan kewajiban sesama Muslim, tidak ada perbedaan pangkat, harta dan keturunan, harus mengasihi dan memelihara anak yatim, menyantuni janda-janda.

Dengan demikian, maka berdirilah kota Madinah sebagai kota terbesar di Jazirah Arab dengan kemegahan yang ditampilkannya. 

Pada masa ini, masyarakat Muslim berkembang menjadi masyarakat besar dan menjadi pusat untuk kegiatan perekonomian, perdagangan dan pertanian. [[4]]

 

3.7 Perjuangan Nabi Muhammad SAW Dan Para Sahabat Di Madinah

Sejak hijrah ke Madinah, selama kurang lebih 10 tahun, Nabi dan para sahabatnya berdakwah kepada penduduk Madinah tanpa mengenal lelah, dan tidak pernah putus asa. 

         Kebanyakan penduduk Madinah, terutama suku Aus dan Khazraj, menerima dakwah Nabi tersebut.

         Akan tetapi, dalam perjalanan dakwahnya, Nabi menemui rintangan, khususnya dari orang-orang Yahudi yang tidak senang dengan keberhasilannya.

         Salah seorang Yahudi Munafik yang tidak senang adalah Abdullah bin Ubay. Ia selalu melaporkan kegiatan Nabi di Madinah kepada kaum kafir Quraisy di Mekkah, sehingga pada masa-masa kemudian terjadilah banyak peperangan dengan kaum kafir Quraisy Mekkah.

Beberapa Peperangan Yang Terjadi Ketika Nabi Berada Di Madinah

1. Perang Badar

2. Perang Uhud 

3. Perang Khandaq 

Selain empat perang di atas, ada beberapa peperangan lagi yang terjadi antara umat Islam dengan kaum kafir yaitu:

1. Perang Khaibar 

2. Perang Mu’tah 

3. Perang Tabuk. 

Di Samping Peperangan, Nabi Dan Para Sahabatnya Juga Melakukan beberapa usaha dan berhasil dengan baik Dalam Menghadapi Kaum Kafir, Yaitu:

         Mengadakan Perjanjian Hudaibiyah dengan orang-orang Kafir Qurays di Mekkah.
Perjanjian ini berlangsung pada bulan Zulkaidah tahun 6 H atau 628 M di daerah Hudaibiyah.

         Asal mula terjadinya perjanjian ini adalah adanya keinginan kaum Muhajirin untuk beribadah haji dan menengok saudara mereka di Mekkah yang selama enam tahun tidak bertemu.

Penaklukkan kota Mekkah yang dilakukan Nabi dan pengikutnya itu tanpa ada pertumpahan darah dan peperangan, sehingga penduduk kota Mekkah pun banyak yang masuk Islam termasuk pemimpin kafir Quraisy Abu Sufyan ikut masuk Islam. 

Saat itulah turun Qur’an Surat An Nashr ayat 1-5  Ketika terjadi fathul Makkah ini, Nabi berpidato di hadapan masyarakat yang isinya:

1. Barang Siapa yang menutup pintu rumahnya, rapat- rapat maka ia aman.

2. Barang siapa yang masuk ke Masjdil Haram, maka ia aman.

3. Barang siapa yang memasuki rumah Abu Sufyan, maka ia aman.[[5]]

 

3.8 Hikmah Dan Teladan Dari Misi Nabi Muhammad Saw

Dalam MembangunMasyarakat Madinah Melakukan hijrah (pindah) ke tempat yang dianggap lebih memberi harapan untuk mengembangkan masyarakat Islam yang lebih maju merupakan suatu kemestian yang harus dilakukan.  Nabi melakukan Hijrah ke Madinah adalah untuk menyusun kekuatan dan menarik banyak pengikut agar dakwah Islam berjalan sesuai yang diharapkan dan masyarakat Islam semakin kokoh. Dari hijrah ini, Nabi berhasil membangun masyarakat Islam menuju pada kemajuan, kesejahteraan, dan kedamaian, baik di bidang sosial, ekonomi maupun politik.  Keberhasilan yang telah dicapai ini memerlukan perjuangan yang panjang dan kadang harus dilakukan dengan cara kekerasan (jihad atau berperang). Dengan demikian, hikmah dan teladan yang dapat diambil dan ditiru dari perjuangan Nabi di Madinah tersebut di antaranya adalah:


1.      Ketabahan dalam menerima cobaan 

Nabi Muhammad SAW dan para sahabat melakukan hijrah ke Madinah merupakan akibat dari kekejaman kaum kafir Quraisy terhadap kaum Muslimin.
Mereka pergi berhijrah dengan meninggalkan segala yang ada di Mekkah, antara lain sanak famili, harta benda dan juga kampung halaman. Rasa berat pada diri kaum Muslimin meninggalkan kampung halaman ternyata sirna oleh keimanan mereka yang kuat dan kecintaan yang tulus terhadap Nabi Muhammad SAW.
Mereka tabah dan ikhlas dalam menerima cobaan ini. Oleh karena itu, apapun keadaannya, situasinya apakah senang atau susah, iman harus senantiasa melekat di hati kita.

2.       Cerdas dalam mengambil keputusan 

Nabi Muhammad SAW adalah orang yang memiliki kecerdasan y luar biasa dalam mengambil keputusan dan tindakan.[[6]

 

3.9  Menjelang wafat Nabi Muhamad

Tahun kesebelas Hijrah, haji pertama Nabi dan kaum Muslimin tanpa ada seorang musrik pun yang ikut didalamnya, untuk pertama kalinya pula, lebih dari 10.000 orang berkumpul di Madinah dan sekitarnya, menyertai Nabi melakukan perjalanan ke Makkah, dan .. sekaligus inilah haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi. Rombongan haji meninggalkan Madinah tanggal 25 Dzulqaidah , Nabi disertai semua isterinya, menginap satu malam di Dzi Al-Hulaifah, kemudian melakukan Ihram sepanjang Subuh, dan mulai bergerak... seluruh padang terisi gema suara mereka yang mengucapkan, Labbaik, Allahumma labaik... Labbaik, la syarika laka, Aku datang memenuhi panggilanmu,Allahumma, ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu...Labbaik, aku datang memenuhi panggilan-Mu.

Segala puji, kenikmatan, dan kemaharajaan, hanya bagi-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu... Labbaik, aku datang memenuhi panggilan-Mu. Langit, hingga hari itu, belum pernah menyaksikan pemandangan di muka bumi seperti yang ada pada saat itu. Lebih dari 100.000 orang, laki-laki dan perempuan dibawah sengatan Matahari yang amat terik dan di padang pasir yang sebelumnya tak pernah dikenal orang bergerak menuju satu arah. Medan ini merupakan lukisan paling indah dari satu warna yang menghiasi kehidupan manusia. Dan sejarah, adalah kakek tua yang terbelenggu dalam pengabdian terhadap kepentingan-kepentingan. Ia adalah tukang cerita yang membacakan hikayat-hikayat Firaun, Kisra dan Kaisar. Sejarah sekali melihat Muhammad dan orang-orang yang bergerak bersamanya dengan heran! Aneh sekali.

 Pasukan apa ini? Komandan berjalan kaki kelelahan, dan pengikut-pengikutnya pun demikian pula. Nabi memang berjalan kaki bersama umatnya. Sejarah memang mendengar bahwa  penguasa itu berada di tengah-tengah pasukan itu, tapi ketika dicari-carinya, dia tak bisa menemukannya. Rombongan itu masuk Mekah 4 Dzulhijjah, disitu telah berkumpul Allah, Ibrahim, ka’bah dan Muhammad. Dia juga ingin memperlihatkan kepada Ibrahim, bahwa karya besarnya, kita sudah diantarkan kepada Maksud.

Matahari tepat di tengah siang hari itu. Seakan-akan ia menumpahkan seluruhcahayannya yang memakar ke atas kepala semua orang. Nabi berdiri di depan lebih dari 100.000 orang. Laki-laki dan perempuan yang mengelilinginya. Nabi memulai pidatonya, Rosulullah berkata, Tahukah kalian, bulan apa ini ? 

Mereka serentak menjawab, Bulan Haram!.

Ayyuhan Nas, camkan baik-baik perkataanku. Sebab, aku tidak tahu, mungkin aku tidak lagi akan bertemu dengan kalian sesudah tahun ini, di tempat ini, untuk selama-lamanya... Ayyuhan Nas, sesungguhnya darah dan hartamu adalah haram bagimu hingga kalian menemui Tuhanmu sebagaimana diharamkannya hari dan bulanmu ini. Sesudah itu, kamu sekalian akan menemui Tuhanmu dan ditanya tentang amal-amalmu. Sungguh, aku telah sampaikan hal ini. Maka, barangsiapa yang masih mempunyai amanat, hendaknya segera disampaikan kepada orang yang berhak menerimanya.

Akar-akar syirik telah dihapuskan dari Mekah, dan Mekah menjadi sebuah kota suci bagi kaum muslim, tempat berkumpulnya muslimin dari seluruh penjuru dunia, dengan menggunakan pakaian yang sama, menuju Tuhannya, tidak ada perbedaan, baik kaya, miskin, raja, rakyat, semuanya sama dihadapan Tuhan, yang membedakannya adalah takwa.

Muhammad telah melaksanakan tugasnya, dan sekarang beliau berada di pembaringan, Nabi membuka mata seraya berkata kepada putrinya dengan suara pelanMuhammad tidak lain hanyalah seorang Rosul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rosul. Apakah jika dia wafat atau dibunuh kamu akan berbalik ke belakang? Barangsiapa berpaling ke belakang, maka tidak akan mendatangkan mudarat kepada Allah sedikitpun; dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur.[[7]]

                                           

 

 


























BAB IV

PEMBAHASAN DAN ANALIS

PIAGAM MADINAH


4.1 Isi Piagam Madinah
Dalam Membentuk Kekuatan dan Politik Islam di Madinah, Nabi juga mempersatukan antara golongan Yahudi dan Bani Qoinuqo, Bani Nadhir dan Bani Quraidah. Terhadap golongan Yahudi, Nabi membentuk suatu perjanjian yang melindungi hak-hak azasi manusia, yang dikenal dengan Piagam Madinah. Adapun diantara isi Piagam Madinah sbb:
1.      Kaum Yahudi bersama kaum muslimin wajib turut serta dalam peperangan.
2.      Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama kaum muslimin.
3.      Kaum Yahudi tetap dengan Agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin.
4.      Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diberlakukan sama dengan kaum Yahudi Bani Auf.
5.      Kaum Yahudi dan muslimin harus saling tolong menolong dalam memerangi atau menhadapi musuh.
6.      Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedhaliman.
7.      Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar.
8. Semua penduduk Madinah di jamin keselamatanya kecuali bagi yang berbuat jahat. [[8]]

4.2 Tujuan dari terbentuknya Piagam Madinah
Piagam Madinah dibuat dengan maksud untuk memberikan wawasan pada kaum muslimin waktu itu tentang bagaimana  cara bekerja sama dengan penganut bermacam-macam agama ketuhanan yang lain yang pada akhirnya menghasilkan kemauan untuk bekerja bersama-sama dalam upaya mempertahankan agama. Strategi nabi tersebut terbukti sangat ampuh , terbukti dengan tidak memerlukan waktu lama masyarakat islam, baik Muhajirin maupun Anshor  telah mampu mengejawantahkan strategi tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Keberhasilan strategi tersebut tidak terlepas dari kepiawaian Nabi dalam melihat kondisi masyarakat sekitarnya yang sangat. memerlukan arahan dan tauladan dari pemimpin guna menciptakan keadaan yang lebih baik. Perubahan tatanan masyarakat di Madinah merupakan tolok ukur dari keberhasilan atas perjanjian damai yang dibuat oleh nabi.

Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut  mencakup hampir semua kelompok di Madinah dan menjadi semacam front kesatuan. Kaum Yahudi dan Muslim harus saling membantu jika terjadi serangan terhadap orang-orang yang masuk dalam perjanjian ini. Mereka harus menjalin persahabatan yang baik, saling menasihati, berperilaku jujur, dan tidak saling mengkhianati.  Nabi Muhammad bahkan memasukkan orang-orang pagan (penyembah berhala) dalam perjanjian ini. Juga berisi berbagai macam kewajiban yang mengikat semua orang mukmin (kecuali orang pagan dan Yahudi), dan harus saling membantu anggota kelompoknya yang mempunyai beban hutang. Jadi perjanjian ini tidak hanya untuk mengatur masyarakat, tetapi juga meletakkan dasar-dasar sebuah Negara. Di Mekkah, beberapa anggota senat menjaga kepentingan para pemilik ini,namun di Madinah hal itu tidak berlaku karena otoritas semacam senat tersebut sehingga tidak ada lembaga yang melindungi kepentingan para pemilik kekayaan atau individu dari kejahatan yang merugikan mereka. Perjanjian ini menjadi dasar bagi berdirinya perwakilan semacam itu.

Dalam banyak hal, perjanjian ini mempunyai arti penting yang revolusioner bagi masyarakat Arab. Nicholson menulis, “Tidak ada orang yang mengkaji masalah ini tanpa merasa terkesan dengan kepiawaian politik pembuatnya. Sebagai langkah reformasi yang taktis, perjanjian itu merupakan sebuah revolusi. Muhammad tidak membuka pintu kemerdekaan suku-suku, tapi menghapuskannya dengan mengganti pusat kekuasaan dari suku kepada masyarakat, dan meskipun masyarakat itu terdiri dari kaum Yahudi, pagan, dan kaum muslimin, ia benar-benar bisa melihat ke depan apa yang tidak diketahui para oponennya, bahwa kaum Muslimin bersikap aktif dan di masa mendatang pasti menjadi kelompok yang dominan dalam suatu negara yang baru berdiri.”

Komentar dari Montgomery Watt : “Muhammad tentu saja bukanlah pemimpin tunggal masyarakat ini.

Kaum imigran (Muhajirin) diperlakukan sebagai kelompok suku, dan ia adalah pemimpin mereka, namun ada delapan kelompok suku lain yang mempunyai pemimpin mereka sendiri. Jika konstitusi ini menjadi bukti kuat akan hal itu, Muhammad lebih unggul dari para pemimpin suku lain dalam dua hal. Pertama, orang-orang yang concerned dengan perjanjian ini adalah orang-orang mukmin, dan ini berarti mereka menerima Muhammad sebagai seorang nabi.

Ini artinya menerima semua aturan yang mengikat yang berasal dari wahyu, dan memberi gelar kehormatan kepada Muhammad sebagai penerima wahyu dan mungkin ajaran kebijaksanaan yang tidak dimiliki oleh manusia biasa, paling tidak dalam agama. Ini tidak berarti menerima semua keputusannya dalam masalah-masalah yang tidak diwahyukan. Kedua, meskipun konstitusi ini menyatakan bahwa ‘apabila kamu berselisih tentang suatu masalah , maka kembalikan kepada Allah dan Muhammad’ dalam bulan-bulan purnama, Muhammad boleh jadi tidak lebih dari seorang pemimpin agama masyarakat  Madinah. Dalam masalah-masalah politik, ia hanyalah seorang pemimpin kaum imigran, dan mungkin lebih lemah dibandingkan dengan para pemimpin suku lainnya”.[[9]

 

4.3   Benarkah Piagam Madinah merupakan konstitusi terbaik

Piagam Madinah memang merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercacat dalam sejarah islam. Tetapi ketika ada pertanyaan apakah Piagam Madinah adalah merupakan sebuah konstitusi terbaik yang pernah ada? Maka kita harus merujuk pada data yang dapat dipercaya sehingga kita dapat mendapatkan hasil yang sesuai dengan fakta serta dapat dipertanggungjawabkan keotentikannya. Karena banyak sekali tulisan-tulisan tentang Piagam Madinah yang melihat piagam tersebut dari banyak sudut dan segi.

Untuk mengetahui apakah Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi terbaik atau justru sebaliknya, maka kita harus dapat melakukan penilaian terhadap piagam ini dari berbagai segi. Berikut adalah merupakan penilaian terhadap piagam ini dari beberapa segi:

1.      Sebagai piagam yang lengkap

Hal ini didasarkan dari beberapa pendapat para ahli yang mengatakan bahwa Piagam Madinah telah mencakup semua aspek kehidupan bermasyarakat baik berbangsa, bernegara dan beragama.

 

2.      Suatu Undang-Undang Negara

Piagam Madinah merupakan sebuah karya fenomenal yang pernah tercatat dalam sejarah. Banyak pendapat yang mengatakan bahwa piagam itu adalah suatu “Undang-Undang Negara”, yang dihasilkan oleh Nabi Muhammad sebagai seorang “negarawan”  (stateman) yang dipimpin oleh Tuhan, atau seorang “legislator” dan “lawgiver” yang luar biasa pintarnya. Pendapat ini dikemukakan oleh beberapa sarjana diantaranya Prof. H.A.R. Gibb, George E. Kerk, Joseph Hill, dan Emile Dermenghem.

3.      Suatu Charter (piagam)

Umumnya para ahli mengakui bahwa naskah tersebut adalah suatu “ charter” (piagam) yang mengakui tentang hak-hak. Di dalam lingkungan pengertian charter ini, termasuk juga didalamnya pengakuan bahwa naskah ini adalah:

a.  Declaration of human rights (pernyataan hak-hak azasi manusia)

b. Le droit de I ‘homme et du citizen (pengakuan hak manusia dan penduduk)

c. Declaration of birth of state (pengumuman lahirnya suatu negara)

d. Proclamation of independence (pemakluman kemerdekaan)

 

4.  Suatu Perjanjian

Berbeda dengan pendapat sarjana-sarjana barat yang memandang paiagam itu suatu undang-undang negara sebagaimana yang sudah kita terangkan, maka ahli-ahli Islam dari dahulu lebih menitikberatkan pandangannya kepada sifat perjanjian yang dimuat dalam piagam itu.

Kitab-kitab Islam selalu menamakan piagam itu dengan “’Ahdun Nabi bil Yahudi” (perjanjian nabi dengan kaum Yahudi), atau dengan “‘Ahdun bainal Muslimin wal Yahudi” (perjanjian antara kaum muslimin dan yahudi).

Oleh karena pandangan mereka bersifat keagamaan semata-mata (agamis), maka perjanjian itu diartikan sebagai suatu hubungan antara pemeluk islam di satu pihak dengan pemeluk-pemeluk agama lain di pihak lainnya. Sebab itu, piagam tersebut dijadikan bukti adanya sifat kesabaran dan toleransi islam terhadap pemeluk-pemeluk agama lainnya.

 

5.    Suatu konstitusi negara yang bermutu tinggi

Piagam Madinah merupakan sebuah konstitusi tingkat tinggi yang belum ada tandingannya sampai saat ini. Hal ini dapat dibuktikan dengan :

a.       Piagam Madinah merupakan kesepakatan yang disetujui oleh banyak pihak. Sehingga merupakan sebuah piagam yang unik dan berbeda dengan yang lainnya. Sekurangnya ada tiga pihak yang menyetujui piagam tersebut diantaranya:

i.      Nabi Muhammad sebagai pemimpin yang memegang dan menuliskannya.

ii.    ii. Orang-orang yang percaya dan memeluk agama Islam, dari suku Quraisy dan suku Yastrib, dan

iii.  Orang-orang yang ikut bersama mereka.


b.      Menonjolkan Nabi Muhammad

Piagam ini menjadi sangat istimewa dengan menonjolkan Nabi Muhammad sebagai pelopor dan penggagasnya. Nabi Muhammad juga yang menandatangani piagam ini secara langsung bukan berarti karena “kurnia” (belas kasihan) atau karena “paksaan” dari rakyat dan bukan pula didahului oleh suatu majlis yang memutuskan piagam itu. Tetapi nabi mewakili “Publik Opini” yang sepakat mengadakan perjanjian itu.

Konstitusi ini dinamakan sebagai sui generis.  Pendapat inilah yang lebih tepat dan sesuai dengan ciri istimewa yang terdapat pada konstitusi itu, baik menurut hurufnya maupun menurut semangat dan jiwanya.

c.       Penentuan siapa warga negara

Berbeda sekali dari apa yang senantiasa dituduhkan terhadap Negara islam yang penduduknya merupakan mayoritas muslim seolah-olah tidak ada penduduk non-muslim didalamnya akan tetapi Piagam Madinah telah memberikan bukti nyata bahwa dalam Negara Islam juga diakui penduduk non-muslim. Dr. Hasan Ibrahim Hasan telah membagi penduduk madinah menurut Piagam Madinah ke dalam golongan:


i.           Muhajirin, ialah orang islam yang hijrah dari Mekkah.

ii.         Anshar, ialah orang-orang islam dari penduduk Madinah.

iii.       Munafiqun, ialah penduduk madinah yang belum memeluk islam.

iv.       Yahudi, ialah kaum Yahudi yang tinggal di Madinah.

d.      Penggunaan kata ummat yang berarti bangsa dan negara

Istilah baru yang dibawa oleh konstitusi ini adalah perkataanummat / ummah, yang terletak pada bagian terdepan sekali yaitu pada pasal pertama. Perkataan ummat dalam pasal ini mempunyai pengertian yang sangat dalam, yang merubah paham dan pengertian kewarganegaraan yang hidup dikalangan bangsa arab. Dengan timbulnya ummat dibongkarlah paham bersuku-suku dan berkabiah-kabilah yang sangat memecahbelahkan masyarakat arab.

e.       Cita-cita kenegaraan

Cita-cita kenegaraan yang terkandung dalam muqaddimah dan pasal 1, adalah menggambarkan “Ideologi Islam” dalam membentuk Negara. D.de Santilana dalam karangannya Law and Society menegaskan ide-ide islam yang terkandung di dalam piagam: “All these ideas are already set forth in the oldest historical document of islam, the charter promulgated at Medina in the year one of the hijrah”.

f.        Pengakuan Hak Azasi Manusia (HAM)

Ini merupakan konstitusi pertama yang pernah dibuat pada hampir 14 abad silam yang telah mengakui hak azasi setiap manusia, sewaktu hidup manusia sangat sedarhana, sangat primitif, masih menikmati hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia yang hidup dalam abad-abad modern. Tetapi Rasulullah telah meletakkan sebuah dasar yang sangat luar biasa tentang pengakuan hak azasi manusia. [10]

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB V

PENUTUP

5.1 Kesimpulan

Hijrah Telah Membawa Akibat-Akibat Yang Lebih Jauh:

1. Dari Peristiwa Ini, Terjadi Perubahan Sosial. Islam Sebagai Sebuah Kelompok/Golongan Didalam Masyarakat Telah Berkembang Menjadi Sebuah Kesatuan Ummat Islam. Maka Sirnalah Diskriminasi Atas Dasar Warna Kulit, Kredo, Ataupun Kekayaan. Semua Muslim Setara/Egaliter.

2. Menurut Para Ahli Sejarah Muslim, Rasulullah (Saw) Tiba Di Quba‘ Pada Tanggal 16 Juli 632 M. Yang Mana Berada Dalam Bulan Muharram, Dari Sinilah Dimulainya Perhitungan Kalender Hijriyah.

3. Adalah Di Madinah, Diletakkan Dasar-Dasar Khilafah (Pemerintahan) Islam. Peristiwa Bersejarah Berupa Perjanjian-Perjanjian Yang Dibuat Bersama Dengan Kelompok Yahudi Dan Beberapa Suku Yang Lain Menjadi Panduan Bagi Generasi-Generasi Yang Kemudian.

4. Diantara Sekian Banyak Sahabat Nabi (Saw), Beliau Memilih Abu Bakar (Ra) Sebagai Teman Dalam Perjalanan Hijrah. Hal Ini Di Abadikan Didalam Al-Quran, Surah At-Taubah. Ini Merupakan Penghargaan Paling Utama Bagi Abu Bakar (Ra).

5. Setiap Orang Yang Berpola-Pikir Adil Dan Terbuka, Dari Tulisan Ini Dapat Mengambil Kesimpulan Bahwa Abu Bakar (Ra) Telah Memiliki Peranan Yang Amat Penting Dalam Peristiwa Hijrah. Maka Sungguh Amat Menyedihkan Bahwasanya Sebagian Orang Masih Menilai Secara Tidak Adil Terhadap Diri Sahabat Yang Demikian Dihormati Ini.


5.2 kita mengambil kesimpulan bahwa Piagam Madinah adalah merupakan konstitusi terbaik yang pernah ada dari berbagai segi baik dari segi isi, masa (periode dibuatnya), ataupun dari kelengkapannya.

Penulisan Piagam Madinah ini merupakan bentuk curahan perhatian Nabi Muhammad dalam meletakkan dasar-dasar yang sangat diperlukan pada kehidupan masyarakat guna menegakkan tugas risalahnya, yaitu:

1.      Memperkokoh hubungan umat Islam dengan Tuhannya

2.      Memperkokoh hubungan antar umat Islam

3.      Mengatur hubungan umat Islam dengan orang-orang nonmuslim

 

 

 5.3 Saran

Dalam penulisan kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini jauh dari sempurna, banyak hal yang kurang memadai. Oleh karenan mengharapkan kritik dan saran yang positif serta membangun dari dari semua pihak yang membaca untuk dijadikan acuan serta perbaikan penulis dimasa yang akan datang.

 








 nabiwiah. Jakarta; Rineka Cipta.2014.
Erlangga. Pendidikan Agama islam kelas X  2003
Alrasyikh al-mahktum, Muhammad husain haekal, sejarah hidup Muhammad, umul qura 2015
Dr. Mahdi Rizkullah Ahmad. Biografi Rasullulah, Qisthi press. 2014
 Dr. Abdul Mun’im Al-hafni, Ensiklopedia Muhammad Saw. 2012
Frof. Dr. Komaruddin hidayat, Madinah 2010
Ali syarfati, Rasulluah Saw sejak hijrah hingga wafat. 2015


CATATAN KAKI


[1]  Erlangga Pendidikan Agama Islam, SMA Kelas X, 22
[2] Syafiyurrahman al-mubarokfuri,
   Sirah nabawiah, 113
[3] Syafiyurrahman al-mubarokfuri,
   Sirah nabawiah, 122-123
[4] Syafiyurrahman al-mubarokfuri,
   Sirah nabawiah, 129-131
[5]  Dr. Abdul Mun’im Al-hafni, Ensiklopedia Muhammad Saw, 270-271
[6]  Muhammad husain haekal, sejarah hidup Muhammad  275-276
[7]  Ali syarfati, Rasulluah Saw sejak hijrah hingga wafat, 96
[8] Frof. Dr. Komaruddin hidayat, Madinah, 6
[9]  Frof. Dr. Komaruddin hidayat, Madinah, 12-14
[10]  Frof. Dr. Komaruddin hidayat, Madinah, 15-18

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah