Disusun Oleh : A Samaaun
Editor : Rahma Nur Faizah
Publisher :M. Aliemarzen (Admin www.ashabul-muslimin.xyz)
Mukadimah ayat :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…” (Qs. an-Nisa: 29)
LATAR BELAKANG
Berawal dari Maraknya Penipuan MLM dan Bisnis Online dijaman sekarang :
Dalam pertemuan ini kami ashabul muslimin akan membahas tentang salah satu bisnis tidak jelas dan terkesan menipu walaupun mereka berbadan hukum dan mengaku tidak menipu tapi hakikatnya merupakan bisnis yang merugikan karena tidak jelas. Yang akan kami bahas kali ini adalah bisnis multi level marketing atau MLM yang sangat banyak macam variannya. Termasuk yang berembel-embel syari sekarang ini semacam VSI ataupun PAYTREN sebenarnya tetap banyak kerugian dalam bisnis ini, meskipun mengatasnamakan ustadz-ustadz ternama dan terkenal tetap saja kita jangan mudah percaya dengan pemikiran dan iming-iming manusia dijaman akhir ini, karena banyak yang ingin cepat kaya tanpa memperdulikan aturan agama. Pertama selain MLM adalah bentuk riba terselubung yang kedua bisnis ini termasuk bisnis yang tidak jelas, padahal Rasulullah mengharamkan bisnis yang tidak jelas.
Jaman semakin susah globalisasi semakin cepat membuat manusia banyak yang ingin sukses dengan instan. Semakin maraknya bisnis tidak jelas, penipuan dan MLM adalah bukti nyata bahwa dunia sekarang ini memang makin banyak manusia yang ingin kaya tanpa kerja keras, dengan cara menipu secara terselubung, tidak peduli apakah merugikan dirinya dan orang lain atau tidak. Banyak mereka yang berbisnis menipu dengan cara memberikan iming-iming rumah mewah, mobil mewah, duit miliaran dan sebagainya, dan juga kata kata motivasi yang hebat-hebat namun setelah orang bergabung hanya kecewa dan kerugian yang didapat, mereka member baru yang tidak dapat membujuk orang lain buat jadi member juga harus menanggung kerugian dan kadang juga saya temukan mereka member MLM emosi karena tidak berhasil membujuk member baru. Mungkin karena stress dan frustasi gak mau kehilangan modal begitu saja. Mana ada bisnis sehat yang bisa menjadikan pelakunya stress semacam ini?
Yang inti dari aktivitas MLM adalah mengajak seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya. Tetapi terkadang produk hanya sebuah kamuflase jadi intinya adalah permainan putaran uang!
Selain itu kalian juga harus perhatikan bahwa varian MLM tidak hanya bernama produk besar seperti PT Melia sehat sejahtera, saya sendiri pernah tertipu dengan pekerjaan ketik freelance online dan sebagainya ternyata MLM juga, saya bayar puluhan ribu kemudian saya diajarkan mencari uang seperti dia dengan cara menipu untuk mendapatkan member baru. Waspadalah dengan iming-iming bisnis online sekarang ini karena kebanyakan tipuan.
Bisnis Online yang tidak menipu adalah anda menjual produk orang lain dengan cara promosi lewat iklan diinternet semacam OLX, facebook, tokopedia dan sebagainya dan anda dikasih persen. Itu yang tidak menipu.
MLM sekarang ini telah banyak variannya dan begitu banyak cara merekrut membernya dengan alasan bisnis kami beda, kami bukan MLM umumnya, kami berlabel syari dapat ijazah dari ustadz ini ustadz itu, tetap saja sistim mereka MLM yang mana pekerjaan utamanya adalah cari orang cari orang dan cari orang sebanyak banyaknya, kalau perlu ajak alien dari luar angkasa untuk berbisnis MLM jika mau. Kalau anggota yang tidak bisa cari orang atau member baru mereka gak bakalan dapat profit, modal awal yang mereka setorkan hanya akan menguntungkan member MLM diatasnya.
Untuk lebih jelasnya simak bahasan berikut ini
PENGERTIAN MLM
Pada umumnya, tenaga penjual menjual produk perusahaan secara langsung kepada konsumen yang merupakan orang terdekat atau melalui pemasaran dari mulut-ke-mulut. Awalnya bisnis MLM merupakan strategi pemasaran yang sehat yang tujuan utamanya adalah menjual produk sebanyak banyaknya dengan cara sistim multi level, atau sistim piramida penjualan, pemasaran dari orang satu keorang lain terdekat secara berkesinambungan sehingga bila dibuat diagaram akan nampak seperti segitiga atau piramida.
Namun seiring berjalannnya waktu sistim ini disalah gunakan oleh pihak-pihak yang ingin memperkaya pribadi semata dengan cara menggunakan sistim ini untuk menipu, bisnis permainan uang dan mengekploitasi anggotanya.
Menurut Wikipedia, Pemasaran berjenjang (bahasa Inggris: Multi-level marketing; MLM) adalah strategi pemasaran di mana tenaga penjual (sales) tidak hanya mendapatkan kompensasi atas penjualan yang mereka hasilkan, tetapi juga atas hasil penjualan sales lain yang mereka rekrut. Tenaga penjual yang direkrut tersebut dikenal dengan anggota "downline".
Istilah lain yang digunakan untuk MLM adalah penjualan piramida pemasaran jaringan dan pemasaran berantai. Menurut Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat, beberapa perusahaan yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang telah mengeksploitasi anggota jaringan mereka dan tidak sesuai dengan skema piramida.
Sebenarnya MLM yang sehat dan benar adalah pekerjaannya menjual produk dengan system promosi dari mulut kemulut dari orang terdekat ke orang terdekat lainnya. Berbeda dengan system promosi melalui Koran, televise dan sebagainya hal itu disebut marketing langsung.
Sedangkan Inti dari bisnis penyelewengan MLM yang marak sekarang ini secara sederhana adalah member mencari member baru, orang nyari orang, atau penipu pertama mencari penipu baru, dan penipu kedua mencari penipu baru ketiga lainnya terus begitu seterusnya. Dalam bisnis penyelewengan MLM member atau anggota diajari cara mencari member lainnya dengan detil. Atau diajari bagaimana cara menipu atau merekrut member baru dengan berbagai cara yang unik terkesan bisnis ini adalah bisnis sehat dan menjanjikan.
Jadi pekerjaan utamanya bukan Marketing (pemasaran produk) seperti istilah Multi level (banyak tingkat) marketing. Jadi hal ini adalah sebuah penyelewengan sistem dan istilah. Sistem ini akan sangat besar kerugiannya jika terjadi kemacetan member atau sulitnya member baru yang bisa direkrut. Karena sumber penghasilan utama sistem MLM adalah member baru. Pada akhirnya bisnis tipu menipu semacam ini pada akhirnya akan tenggelam satu persatu dan makin banyak orang tidak percaya sehingga banyak sekarang ini macam varian MLM baru tenggelam dan timbul varian MLM baru dengan berbagai jenis dan cara menipu membernya.
HUKUM MLM DALAM ISLAM
Menurut Lembaga Fatwa Saudi
Banyak sekali pertanyaan yang datang kepada Lembaga Fatwa Arab Saudi yang bernama Al-Lajnah ad-Da’imah Lil Buhut al-Ilmiyah wal Ifta’tentang aktivitas perusahaan-perusahaan pemarasan berpiramida (Multi Level Marketing), seperti Biznas. Yang inti dari aktivitas mereka adalah mengajak seseorang untuk membeli sebuah produk agar dia juga bisa mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut, demikian seterusnya. Setiap kali bertambah tingkatan anggota di bawahnya, maka orang yang pertama akan mendapatkan keuntungan besar yang bisa mencapai jutaan rupiah. Dan setiap anggota yang dapat mengajak orang-orang setelah bergabung, maka ia akan mendapatkan keuntungan yang sangat besar pula, selagi ia berhasil merekrut anggota-anggota baru setelah ke dalam daftar para anggota. Inilah yang dinamakan dengan pemasaran berpiramida atau Multi Level Marketing (MLM).
Maka, Lajnah Da’imah menjawab, “Sesungguhnya, transaksi jenis ini adalah haram, karena tujuannya adalah komisi, bukan produk. Terkadang komisi itu bisa mencapai puluh ribu, padahal harga produk tidaklah sampai seratus. Orang yang berakal ketika dihadapkan di antara dua pilihan, niscaya ia akan memilih komisi. Karena itu, sandaran perusahaan-perusaan ini dalam mempromosikan produk-produk mereka adalah menampakkan jumlah komisi yang besar yang mungkin didapatkan oleh anggota dan menjanjikan buat mereka keuntungan yang melampaui batas sebagai imbalan dari modal yang kecil, yaitu harga produk. Maka, produk yang dipasarkan oleh perusahaan-perusahaan ini sekadar label / kamuflase dan pengantar untuk mendapatkan keuntungan besar.
Fatwa MUI Tentang MLM
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH KOMISI FATWA MUI KOTA BANDUNG
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Nomor :291/MUI-KB/E.1/VII
Tentang HUKUM BISNIS MLM / NETWORK MARKETING
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
Musyawarah Komisi Fatwa MUI Kota Bandung yang membahas tentang Hukum Bisnis MLM, setelah
MEMUTUSKAN
Dengan senantiasa memohon ridla dan taufiq serta bimbingan Allah swt.
MENETAPKAN :
Pertama :
MLM yang pertama yaitu MLM yang tidak menjual produk disebut money game (permainan uang) hukumnya haram, karena berupa penipuan yang nyata.
Kedua :
Kedua :
MLM yang kedua yaitu perusahaan MLM yang menjual produk perusahaan orang lain hukumnya boleh, hanya calon konsumen (calon anggota MLM tersebut) harus berhati-hati karena harga barang menjadi tidak wajar, dan kadang-kadang bisa bangkrut.
Ketiga :
MLM yang ketiga yaitu suatu perusahaan yang memasarkan produknya dengan sistem penjualan berjenjang di atas hukumnya shah / halal. Adanya bonus yang dijanjikan, disamakan dengan ju’alah.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Yang perlu diperhatikan :
1. Bagi calon anggota, hendaknya memahami prosedur dan peraturan yang berlaku pada MLM;
2. Bagi siapapun hendaknya tidak membeli barang yang tidak diperlukan karena termasuk israf yang dilarang oleh Islam.
Wallaahu A’lam Bis-Shawaab.
FAKTA KEHARAMAN BISNIS MLM
Pertama, MLM mengandung Transaksi Riba’
Transaksi tersebut mengandung riba, baik riba fadhl atau riba nasi’ah
ribafadhl adalah penambahan pada salah satu dari dua barang ribawi [barang yang bisa diterapkan hukum riba padanya] yang sejenis dengan transaksi yang kontan.
Adapun riba nasi’ah adalah transaksi antara dua jenis barang ribawi yang sama sebab ribanya, tapi tidak secara kontan). Orang yang ikut dalam bisnis itu membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar darinya.
Maka, ia menukar uang dengan uang dalam bentuk tafadhul (ada selisih nilai) dan ta’khir (tidak kontan). Ini adalah bentuk riba yang diharamkan menurut nash al-Quran dan as-Sunnah dan kesepakatan para ulama. Produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen hanya sebagai kedok/kamuflase untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota untuk mendapatkan keuntungan dari pemasarannya.
Waspadalah karena Riba (Transaksi Keuangan Berbasis Bunga) merupakan dosa yang sangat besar.
Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Kedua , MLM merupakan bisnis yang Ghoror alias Tidak Jelas
Dalam sebuah hadits disebutkan
"Rasulullah Shallallaahu 'Alaihi Wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif/tak jelas).“ (HR. Muslim)
Keberadaan produk dalam MLM tidak berpengaruh dalam hukum transaksi jual beli.Transaksi seperti ini termasuk gharar (yaitu hakikat atau kadar barang yang tidak diketahui oleh salah satu dari kedua belah pihak) yang diharamkan menurut syariat, karena anggota tidak mengetahui apakah dia akan berhasil mendapatkan jumlah anggota yang cukup atau tidak?
Dan bagaimanapun pemasaran berpiramida itu berlanjut, pasti akan mencapai batas akhir yang akan berhenti padanya. Sedangkan anggota tidak tahu ketika bergabung di dalam piramida, apakah dia berada di tingkatan teratas sehingga ia beruntung, atau berada di tingkatan bawah sehingga ia merugi. Dan kenyataannya, kebanyakan anggota piramida merugi, kecuali sangat sedikit di tingkatan atas. Dengan demikian, yang mendominasi adalah kerugian. Maka, ini adalah hakikat gharar (tidak ada kejelasan di antara dua belah pihak). Padahal, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari perbuatan gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya.
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam ayat An-Nisa 29 diatas.
jual-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam kategori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.
Ketiga, Dalam Bisnis MLM Terdapat Unsur Penipuan / Makan Harta Orang Lain dengan Cara Batil
Dalam memasarkan produknya member MLM selalu menggunakan kata-kata motivasi yang luar biasa dan janji janji manis seperti dengan MLM anda akan cepat sukses, cepat punya rumah mewah, bisa beli mobil baru, dan harta kekayaan melimpah dan sebagainya, mana ada dijaman susah sekarang ada bisnis yang mudah menjadikan sukses kalau bukan tipuan belaka?
Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain. Ini jelas diharamkan karena Allah Ta’ala berfirman
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku saling ridho di antara kamu” (QS. An Nisa’: 29).
Di dalam system ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim dalam shahihnya).
Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang bertransaksi jual beli masing-masing memilki hak khiyar (membatalkan atau melanjutkan transaksi) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tapi jika keduanya berdusta dan tidak terbuka, maka keberkahan jual beli antara keduanya akan hilang” (Muttafaqun ‘alaih)
Keempat, Di dalam MLM terdapat unsur perjudian
Karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.
Kelima, MLM Kadang Mengaku Bukan MLM
Ini adalah seperti ibarat Maling pun tidak mau mengakui kalau dia maling, atau maling kadang teriak maling. Begitulah karena system MLM terbukti telah banyak yang tertipu kemudian banyak perusahaan bisnis MLM yang mengaku dirinya adalah system baru yang sangat berbeda dengan MLM padahal inti dari bisnisnya adalah MLM, kadang pula berlabel syari tidak menjamin bebas dari system dajjal MLM, saya katakan MLM system dajjal adalah karena memang bentuknya mirip piramida. Sedangkan piramida mata satu adalah symbol dajjal. Kemungkinan bisnis gelap semacam ini adalah pembuatnya pertama kali adalah bangsa yahudi yang begitu pintar dan licik menjerumuskan umat manusia. Sedangkan telah diketahui bangsa yahudi adalah bangsa pengikut setia dajjal.
SYARAT MLM YANG HALAL/SYAR’I
Syaikh ‘Abdullah As Sulmi memberikan tiga syarat MLM bisa dikatakan halal:
Pertama, orang yang ingin memasarkan produk tidak diharuskan untuk membeli produk tersebut.
Kedua, harga produk yang dipasarkan dengan sistem MLM tidak boleh lebih mahal dari pada harga wajar untuk produk sejenis. Hanya ada dua pilihan harga semisal dengan harga produk sejenis atau malah lebih murah.
Ketiga, orang yang ingin memasarkan produk tersebut tidak disyaratkan harus membayar sejumlah uang tertentu untuk menjadi anggota.
Jika tiga syarat ini bisa dipenuhi maka sistem MLM yang diterapkan adalah sistem yang tidak melanggar syariat.Namun bisa dipastikan bahwa tiga syarat ini tidak mungkin bisa direalisasikan oleh perusahaan yang menggunakan MLM sebagai sistem marketingnya. Jika demikian maka sistem marketing ini terlarang karena merupakan upaya untuk memakan harta orang lain dengan cara cara yang tidak bisa dibenarkan.
Dengan ini jelaslah bahwa MLM yang mengandung embel-embel syar’i semacam paytren (VSI sudah berganti nama menjadi PAYTREN), dan kroco kroconya adalah sebuah bisnis haram karena tidak memenuhi ketiga syarat diatas, karena terbukti member harus membayar sejumlah uang untuk bergabung, meski mengatasnamakan salah satu ustadz besar Indonesia, tapi kebenaran bukan semata milik ustadz tapi milik Allah dan syariat islam. Mereka mengkamuflasekan diri dengan produk produk syari semacam produk herbal, produk timur tengah dan semacamnya sehingga kaum muslimin yang fanatic produk herbal pasti akan mudah terbujuk rayu untuk masuk kedalamnya. Namun pada akhirnya harus kecewa.
Semoga bermanfaat dan semoga makin banyak kaum muslimin yang sadar akan bisnis tipu menipu macam MLM dan menjauhinya. Karena makan harta haram tidak hanya berdampak pada kehidupan dunia tapi juga kepada alam akhirat.
TENTANG LUCUNYA DAN FAKTA TIPUAN DUNIA IMING-IMING MLM ANDA BISA BACA DISINI
TENTANG FAKTA BAHWA PAYTREN (MENGAKU SYAR'I) ADALAH MONEY GAME MLM ANDA BISA BACA DISINI
Sumber : berbagai refrensi dan sumber situs islam
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah