Allah Berfirman dalam surat AnNur ayat 3:
Orang laki-laki pezina, yang dinikahinya ialah perempuan pezina pula atau perempuan musyrik. Perempuan pezina jodohnya ialah laki-laki pezina pula atau laki-laki musyrik , dan diharamkan yang demikian itu atas orang yang beriman.
Penjelasan Ayat Singkat
Ayat al-Quran diatas adalah sebuah dalil tentang haramnya seorang muslim baik baik atau muslimah baik-baik menikah dengan seorang pezina. Karena kerugian atau madhorotnya sangat banyak. Jika anda mencintai seseorang dan menikahi atas dasar rupa cantik atau gantengnya saja tanpa memperdulikan agamanya maka tunggulah kebinasaan rumah tangga setelah menikah, banyak sekali kisah perceraian akibat tidak cocoknya kepribadian dan apalagi kepribadian pezina itu selalu gonta ganti pasangan. Tidak puas dengan satu pasangan saja, akibatnya rawan serong dan jika ketahuan pasangannnya dipastikan rawan perceraian.
Begitu pula Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”Dari firman Allah tersebut dapat diketahui bahwa wanita pezina atau wanita yang pernah berbuat zina diperbolehkan kawin dengan pasangannya yang ideal ialah laki-laki pezina juga, begitu sebaliknya lakik laki pezina juga tidak boleh dikawinkan selain perempuan pezina juga.
Oleh karena Alquran membolehkan pezina atau yang pernah berbuat zina untuk kawin maka perkawinan antara pezina A dengan Pezina B adalah sah. Jadi apabila perkawinannya itu dilakukan dengan laki-laki yang menyebabkan kehamilannya, menurut Dr. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Al Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz: VLL halaman 148, para ulama sepakat bahwa pernikahan tersebut sah. Setelah nikah, mereka diperbolehkan melakukan hubungan seksual. Menurut ustaz, pendapat ini perlu diterima dengan alasan sesuai dengan Surat An Nur: 3 di atas.
Artinya bahwa pezina diperbolehkan kawin dengan pezina dengan tidak dibatasi bahwa si wanitanya sedang tidak hamil.Selanjutnya apabila si wanita yang hamil karena zina kawin dengan laki-laki yang baik, di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, status perkawinannya tetap sah.
Namun si suami tidak boleh menggauli istrinya sampai ia melahirkan.
Sedangkan Imam Malik dan Imam Ahmad tidak membolehkan pernikahan tersebut dengan alasan ada sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menyiramkan airnya kepada tanaman orang lain,” (HR Abu Dawud).
“Wanita hamil dilarang disetubuhi sampai ia melahirkan,” (HR Abu Dawud)
Kebanyakan perzinaan terjadi bermula dari pacaran, sedang tentang pacaran, ajaran Islam melarangnya karena berduaan dengan lain jenis bukan suami-istri haram hukumnya.
Tulisan ini disadur dan diedit dari Tulisan
Ustadz H. Muhammad Amir, S.H., C.N yang dipublikasikan redaksi solopos.com
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah