Sihir diambil dari kata Arab “As-Shir”, yang secara bahasa berarti sesuatu yang samar dan tersembunyi serta tidak diketahui penyebabnya. Pada hakikatnya sihir terbagi menjadi dua; pertama, sihir dengan menggunakan bacaan dan jampi-jampi sebagai sarana komunikasi dengan syetan/jin untuk mencelakai orang lain, seperti teluh, santet, guna-guna dan hal lain yang sering dipraktekkan para dukun/paranormal.
Kedua, sihir berupa ramuan obat-obatan yang dapat mempengaruhi obyek sihir, baik tubuh, akal, maupun kehendaknya. Pelaku sihir, bagaimanapun,akan terjerumus ke dalam dua keadaan yang sama-sama buruk; bila tidak syirik, ia menipu. Padahal syirik dan menipu merupakan dosa besar yang membuat seseorang dibenci Allah Subhnahu wa Ta'ala dan tidak mendapatkan ampunan-Nya.
Dalam syariat Islam pelaku sihir halal ditumpahkan darahnya, sebab mereka telah berbuat kerusakan di muka bumi. Pendapat ini telah disepakati oleh beberapa sahabat, diantaranya Umar bin Al-Khattab, Jundab dan Hafshah radiyallahu 'anhum. Tapi mesti dipahami bahwa pelaksaan hukum bunuh itu harus dilaksanakan oleh imam (dalam hal ini pemerintah); bukan idividu atau sekelompok masyarakat. Dalam masalah ini terdapat beberapa riwayat hadits, diantaranya
"Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun, kemudian bertanya tentang sesuatu, maka tidak diterima shalatnya selama empat puluh hari". Shahih Muslim (IV/1701)
"Barang siapa mendatangi tukang sihir atau dukun kemudian bertanya tentang sesuatu lalu membenarkan perkataannya, maka ia telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad SAW." Imam Ahmad (11/429), Mustadrak (1/8) dan al-Baihaqi (VIII/135)
Maka seseorang yang medatangi tukang sihir/dukun atau peramal lalu bertanya kepadanya, ia terkena ancaman tidak diterima sholatnya 40 hari, dan jika kemudian mempercayainya, ia telah jatuh pada dosa kafir (syirik pada Allah), jika mati sebelum bertaubat maka neraka jahanam kekal tempatnya.
naudzu billah min dzalik.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah