Minggu, 29 Agustus 2021

Sesungguhnya Setelah Kesulitan Membawa Kemudahan

 Oleh : Ustadz Ahmad Sabiq Abu Yusuf خفظه الله





الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ

Kesulitan Membawa Kemudahan


الْمَشَقَّةُ berarti kepayahan, kesulitan dan kerepotan.

التَّيْسِيْرَ artinya adalah kemudahan dan keringanan.

Dari sini maka secara bahasa kaedah ini mempunyai pengertian bahwa sebuah kesulitan akan menjadi sebab datangnya kemudahan dan keringanan.

Adapun secara istilah para ulama’, maka kaedah ini berarti:


  Hukum-hukum syar’i yang dalam prakteknya menimbulkan kesulitan dan kepayahan serta kerumitan bagi seorang mukallaf (orang yang diberi beban syar’i) maka syariat islam meringankanya agar bisa dilakukan dengan mudah dan ringan.1Kalau engkau cermati maka engkau akan mengetahui bahwa tidak ada yang berat dan membawa masyaqqoh dalam syariat islam, sebagaimana firman Alloh عزّوجلّ diatas, namun perlu diketahui bahwa sesuatu yang berat dalam syariat itu ada tiga macam :

Macam-macam Masyaqqoh :


1. Masyaqqoh yang diluar kemampuan manusia


Maka ini tidak mungkin terdapat dalam syariat islam.

Misalkan : berpuasa sepuluh hari berturut turut siang dan malam, berjalan diatas air, terbang tanpa alat dan lainnya. Ini semua tidak mungin disyariatkan oleh Alloh dan Rosul Nya.


2.  Masyaqqoh yang biasa.

Masyaqqoh model ini mesti ada dalam semua beban syar’i, karena semua perintah dan larangan pasti akan membawa sedikit beban pada jiwa yang diberi beban tersebut. Maka masyaqqoh model ini terdapat dalam syariat islam dan bukan yang dimaksud dengan ayat dan hadits diatas.


Misal :


Puasa sehari dari terbit fajar sampai terbenam matahari, ini pasti ada masyaqohnya akan tetapi dalam kadar yang wajar.

Sholat shubuh, ini juga ada sedikit masyaqqoh, karena harus bangun dan berwudlu disaat mungkin masih ngantuk atau udara dingin. Namun semua ini masyaqoh dalam batas yang wajar. Begitu juga mengeluarkan zakat dari sebagian harta dan lainnya.


3.  Masyaqqoh yang sangat amat berat meskipun sebenarnya mampu dilakukan oleh manusia.

Masyaqqoh yang ini juga tidak terdapat dalam syariat islam, karena keutaman Alloh yang diberikan kepada hamba Nya.

Misalnya : Sholat lima puluh kali sehari semalam, seandainya Alloh عزّوجلّ memerintahkannya kepada manusia maka hal ini bisa dilakukan oleh mereka, namun dengan sebuah masyaqqoh yang sangat berat sekali. Oleh karena itu Alloh سبحانه و تعالى tidak mensyariatkan hal ini pada ummat islam.

Namun jika masyaqqoh yang terdapat dalam syariat islam yang sebenarnya adalah masyaqqoh yang wajar, namun suatu ketika menjadi sulit dan berat karena ada sebab tertentu maka Alloh عزّوجلّ memberikan keringanan dan keluasan kepada hambaNya. Misalkan puasa pada siang hari bulan Romadhon yang asalnya adalah sebuah masyaqqoh yang ringan, namun saat sakit atau safar akan menjadi berat, maka dari itu Alloh سبحانه و تعالى memberikan keringanan kepada mereka untuk tidak berpuasa saat itu dan wajib menggantinya pada saat lain, sebagaimana firman Nya عزّوجلّ:


وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ


“Dan barang siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari-hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al Baqoroh/2: 185)


Begitu pula harus difahami, bahwa jika Alloh عزّوجلّ dan Rosul-Nya mensyariatkan sesuatu yang kelihatannya sangat berat, maka harus difahami dengan dua kemungkinan :

1.  Kita harus meyakini bahwa dibalik syariat yang berat tersebut ada hikmah dan tujuan yang jauh lebih besar.

Misalnya : Syariat jihad berperang dijalan Alloh عزّوجلّ melawan orang kafir. Syariat ini kelihatan berat karena harus mengorbankan harta benda, keluarga bahkan jiwa. Mungkin dengan jihad ini seorang wanita kehilangan suaminya dan seorang anak kehilangan ayahnya. Namun dibalik itu semua ada hikmah berharga yaitu meninggikan kalimat Alloh سبحانه و تعالى dimuka bumi dan Alloh عزّوجلّ menyediakan pahala yang sangat besar bagi para mujahid fisabilillah.


2.  Kalau tidak demikian, maka harus kita sadari bahwa apa yang dianggap berat itu sebenarnya bukan sebuah keberatan, namun karena jiwa manusia yang kotorlah yang menganggap itu berat. Bukankah kalau seseorang sedang sakit maka makanan yang sebenarnya tidak keras pun terasa keras, bukanlah kalau sedang sakit makanan yang sebenarnya manis pun terasa pahit. Sadarilah !!!


 Kalau kita cermati beberapa misal diatas, maka akan dapat kita simpulkan bahwa keringanan yang diberikan oleh Alloh dan Rosul Nya meliputi beberapa macam :


1.  Digugurkan Kewajiban

Misalnya orang yang haidl dan nifas tidak boleh sholat dan tidak wajib mengqodlo’


2.  Dikurangi dari Aslinya

Misalnya sholat dhuhur yang asalnya empat rokaat, namun bagi musafir hanya dikerjakan dengan dua rokaat


3.  Diganti dengan yang lain

Semacam mengganti wudlu dan mandi junub dengan bertayammum saja kalau terdapat sebab yang membolehkan tayammum


4.  Memajukan dari waktu yang sebenarnya

Misalnya orang boleh untuk mengerjakan waktu ashar diwaktu dhuhur, karena sedang bepergian atau sedang ada keperluan yang mendesak. Juga bolehnya membayar zakat fithri maupun zakat mal sebelum waktu wajibnya.


5.  Mengakhirkan dari waktu yang sebenarnya

Misalnya bolehnya mengerjakan shoat dhuhur di waktu ashar serta waktu maghrib di waktu isya’ saat sedang safar atau ada sebuah keperluan yang mendesak


6.  Saat terpaksa yang haram jadi boleh

Orang yang sangat kelaparan, maka dia boleh memakan bangkai bahkan terkadang jadi wajib memakan bangkai tersebut kalau seandainya tidak memakanya akan mengakibatkannya meninggal dunia.


7.  Merubah

Seperti perubahan tatacara sholat saat berada dikancah medan pertempuran, yang disebut dengan sholat khouf. (Lihat Al Wajiz hal: 227-229)

Banyak sekali cabang-cabang fiqh yang tercakup dalam kaedah ini, saya sebut beberapa diantaranya :

1.      Pada dasarnya bangkai adalah haram, namun kalau seseorang dalam keadaan terpaksa maka diperbolehkan baginya makan bangkai tersebut bahkan mungkin menjadi wajib


2.      Aruransi konvensional itu hukumnya haram, karena banyak mengandung unsur kedholiman, riba serta lainnya. Namun pada zaman sekarang ini sistem asuransi ini hampir ada disemua sektor kehidupan, misalnya kalau masuk terminal harus membayar peron yang disitu mesti ada sebagian uangnya untuk PT Asuransi dan lainnya, maka diperbolehkan membayar uang peron tersebut meskipun mengandung unsur asuransi karena akan sangat sulit sekali menghindarinya.


3.      Kalau sulit mendapatkan sesuatu dengan cara yang meyakinkan, maka diperbolehkan menggunakan dhon (persangkaan) yang kuat meskpun tidak sampai yakin. Dan ini banyak kita dapatkan dalam fiqh islami. Misalkan Orang yang tidak mengetahui arah kibat lalu sudah berusaha mencarinya namun tidak mendapatkanya, maka dia bisa menggunakan berbagai macam qorinah untuk menguatkan arah kiblat lalu sholat mengarah kesana meskipun dia sendiri belum yakin bahwa itulah arah kiblat.


4.      Pada dasanya tidak boleh menjual barang yang tidak diketahui bendanya secara langsung, namun karena banyak keperluan akan hal ini, maka diperbolehkan jual beli pesanan, dengan cara pembeli barang bayar kontan duluan, namun barangnya akan di terima belakangan dengan menyebutkan kretria tertentu, begitu juga diperbolehkannya jual beli biji-bijian yang masih dalam tanah serta menjual buah yang masih dalam pohonnya karena keperluan yang mendesak akan hal itu.


5.      Pada dasanya benda najis harus dihilangkan bendanya, namun karena kesulitan maka diperbolehkan untuk mensucikan benda najis yang menempel di sandal dan pakaian wanita yang dipakai berjalan pada jalanan yang najis, hanya sekedar dipakai berjalan dijalan setelahnya yang suci.[]

wallahu'alam


 


   


 




0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah