Jumat, 10 September 2021

Konsultasi Syariah : Hukum Suap dan Tarif Ustadz





Pertanyaan :

Assalamualaikum pak ustdz saya mau tanya tapi jawaban nya yang bener bener menurut hukum dan ajaran islam. .”bagaimana hukumnya sogok menyogok dalam masuk kerja? sedangkan dalam islam menyogok itu haram . tapi di indonesia nyogok itu seolah olah halal sbab dalam bidang apa pun khusus nya masuk krja harus nyogok klau cari sendiri susah dan di mana pertolongan Allah?

Dan sedikit saran bagaimana klau ceramah/dakwah para ustdz tarifnya jangan mahal, soalnya masyarakat mulai sedikit tidak percaya kpada para ustadz. soalnya banyak yang beranggapan para ustadz hanya cari uang dari dakwah.. 083821356XXX

JAWAB:

 Wa’alaikum salam wr.wb. 1. Seperti Anda sebutkan, sudah jelas dalam Islam hukum sogok-menyogok atau suap-menyuap itu haram (dilarang). Sudah sering dibahas di forum kita ini, juga di artikel-artikel yang dimuat di buletin USWAH dan www.pusdai.com, bahwa Rasulullah Saw melaknat (mengutuk) pemberi suap dan yang menerima suap.

Disebutkan dalam hadits riwayat Abdullah bin Amr: “Rasulullah Saw melaknat orang yang memberi dan menerima suap.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi).

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah menyebutkan, para ulama mengatakan,”Sesungguhnya pemberian hadiah kepada Wali Amri —orang yang diberikan tanggung jawab atas suatu urusan—untuk melakukan sesuatu yang tidak diperbolehkan atasnya adalah haram, baik bagi yang memberikan maupun menerima hadiah itu, dan ini adalah suap yang dilarang Nabi Saw.

Ibnul Arabi mengatakan bahwa suap adalah setiap harta yang diberikan kepada seseorang yang memiliki kedudukan untuk membantu atau meluluskan persoalan yang tidak halal. Al murtasyi sebutan untuk orang yang menerima suap, ar rasyi sebutan untuk orang yang memberikan suap sedangkan ar ra’isy adalah perantaranya. (Fathul Bari).

Dikarenakan suap-menyuap adalah perilaku yang diharamkan, maka penghasilan yang didapat pun bisa dikategorikan sebagai penghasilan yang haram, berdasarkan ayat “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil.” (QS. Al Baqoroh:188).

Jika suap sudah “membudaya” di Indonesia di segala bidang, bukan berarti “budaya” suap tersebut dibenarkan, tapi tetap haram, mungkin itu salah satu sebab sering datangnya adzab Allah kepada bangsa kita. Na’udzubillah.

Soal para ustadz yang memasang tarif mahal, silakan diskusikan dengan manajemen ustadz ybs. Dakwah itu kewajiban setiap Muslim. Para ustadz tidak perlu memasang tarif atau menerima honor, seandainya nafkah hidup mereka dijamin dan dipenuhi oleh pemerintah atau oleh umat Islam melalu dana ZIS (Zakat Infak Sedekah).

Namun demikian, kami juga tidak setuju jika dikatakan para ustadz (penceramah) hanya cari uang dengan berdakwah. Pada zaman Nabi Saw dan para sahabat, para guru agama (ustadz kalau zama sekarang) nafkah hidupnya dijamin oleh Baitul Mal. Semoga di kita pun bisa demikian. 

Tepi tidak dibenarkan seorang ustadz untuk mematok tarif sekian, karena jika tidak niat ikhlas karena Allah malah justru dapat dosa karena bisa dianggap menjual belikan agama. ayat Allah itu mahal seharga surga, tidak seharga dunia yang hanya bernilai sayap nyamuk disisi Allah.

sesuai firman Allah :


وَلاَ تَشْتَرُواْ بِآيَاتِي ثَمَناً قَلِيلاً وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ

“Janganlah kamu menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa..” (QS. al-Baqarah: 41)


Wallahu a’lam.

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah