Kamis, 02 September 2021

Penipuan Lowongan Kerja, Modus Penipuan Investasi Ala PT Solid Gold Berjangka




Perusahaan ini sama saja cara kerjanya gak jelas modus investasi hanya untuk nyolong duit nasabahnya klo di jogja saya mengenal PT KONTAK PERKASA FUTURE, kurang lebih modusnya sama hanya nama PT nya yang berbeda kemudian jika yang satu ini PT Solid Gold Berjangka adalah Modus penipuan udah basi tapi masih aja berjalan hingga sekarang karena PT penipuan ini berbadan hukum alias PT nya bukan abal abal tapi usahanya yang abal abal.

Memang nyari kerja jaman sekarang susah lebih susah lagi ketika dapat kerjaan iming-iming jadi marketing perusahaan investasi bernama solid gold, anda akan disuruh cari nasabah sebanyak banyaknya tapi resikonya juga anda bisa hanya jadi tameng bos anda sebagai penipu nasabahnya, anda yang masih ragu untuk masuk ke PT solid Gold jadi tenaga marketing setelah baca ini semoga keraguan anda hilang dan berubah kemantapan untuk menjauhi PT bejat itu. belum lama ini ada berita ramai dari tribunnews,


 Berikut ini beritanya ,
 PENIPUAN PT SOLID GOLD MELARIKAN UANG JUTAAN DARI NASABAHNYA
Modus penipuan berkedok investasi emas dengan iming-iming keuntungan yang besar kembali terjadi. Beberapa orang nasabah PT Solid Gold Berjangka Makassar merasa tertipu hingga ratusan juta. Dengan menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta, nasabah PT Solid Gold Berjangka dijanjikan akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta per hari.Seluruh transaksi nasabah dilakukan seorang wakil pialang. Nasabah hanya diminta menandatangani Buku Perjanjian PT Solid Gold Berjangka yang tidak dijelaskan isi perjanjiannya. "Kami hanya disuruh tanda tangan, tidak dikasih penjelasan, dan tidak dikasih waktu untuk membaca baik-baik isi dari surat perjanjian tersebut," kata salah seorang korban, Hj Hasmiah, saat bertandang ke Tribun,  Rabu (28/11/2012).

Nasabah lainnya, Zainuddin mengungkapkan mereka merasa terhipnotis dengan semua perkataan-perkataan dari marketing-marketing PT Solid Gold Berjangka. Ia bersama sejumlah korban lainnya didampingi  Tim Kuasa korban penipuan PT Solid Gold Berjangka Irwan Muin dan Moh Arpat Rasyid dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia. Calon nasabah diperintahkan untuk membuat dua buah rekening di salah satu Bank. Saat membuka rekening, calon nasabah didampingi wakil pialang untuk menyetorkan uang investasi mereka sebesar Rp 100 juta untuk salah satu rekening yang mereka buka.

Sementra rekening lain hanya sebesar Rp 500 ribu yang nantinya akan dijadikan rekening penerimaan keuntungan. "Saya merasa aneh diawal karna kami disuruh membuka rekening dua tapi kami hanya menerima satu buku rekening dan selembar surat keterangan yang berisi pernyataan telah menyetorkan uang sebesar Rp 100," lanjut Hasmiah. Namun, setelah lima hari sejak penyetoran uang tersebut, Hasmiah dan teman-temannya mengaku uang dalam rekening mereka hilang. Saat itu, barulah mereka sadar uang senilai Rp 100 juta tersebut tidak dibuatkan rekening, melainkan ditransfer langsung ke rekening atas nama PT Solid Berjangka.

Tim Kuasa Hukum Korban penipuan PT Solid Berjangka, Irwan Muin berharap agar PT solid berjangka menindaklajuti semua keluhan nasabah. "Kalau mereka tidak menanggapi, kami akan mengadukan ke Pengadilan," katanya. Ia juga menghimbau ke masyarakat yang merasa telah menjadi  korban harap mengadukan ke posko pengaduan yang dibentuk oleh timnya bersam korban lainnya di Griya Talasalapan atau melaporkan ke nomor telepon 082187286555 atau 085299557746. Saat Tribun mengkonfirmasi hal tersebut ke kantor PT Solid Gold Berjangka di Jalan Ratulangi, pimpinan dan karyawan PT Solid Gold Berjangka enggan untuk memberikan keterangan.
 PT SOLID GOLD TAK MAMPU BAYAR PENGEMBALIAN DANA NASABAH
Keinginan nasabah PT Solid Gold Berjangka yang meminta pengembalian dana investasi karena merasa telah ditipu perusahaan sepertinya akan menjadi harapan semu semata. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar dan PT Solid Gold Berjangka (PT SGB), terkait laporan pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan beberapa nasabah PT SGB, di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12) kemarin.
Pimpinan Cabang PT SGB Cabang Makassar, Pingkan D, menjelaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan nasabah untuk mengembalikan dana secara utuh, yang berkisar senilai Rp100 juta sampai Rp150 juta. Karena, pihaknya hanya berlaku sebagai fasilitator saja. “Semua uang yang disimpan nasabah tidak menjadi aset perusahaan,” katanya.
Dana nasabah, lanjutnya, disimpan di bank yang ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), sesuai prosedur yang berlaku. “Perusahaan hanya mendapat untung dari transaksi nasabah berupa fee. Karena itu, tanggungjawab dana terkait untung ruginya adalah resiko nasabah,” jelasnya.
Kendati demikian, pihaknya akan tetap menangani permasalahan nasabah. “Semua komplain nasabah tetap kami tangani serius, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan terhadap perusahaan kami,” janjinya.
Sementara, Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi, mengungkapkan, terkait laporan nasabah, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana dalam usaha yang ditawarkan PT Solid Gold Berjangka.
Anwar mengatakan, kepolisian terkendala aturan untuk mengusut lebih jauh kasus itu. Pasalnya, penanganan perkara komiditi berjangka sesuai aturan didelegasikan PNS Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi di Jakarta. “Ada peraturan khusus atau lex spesialis dan itulah yang diutamakan. Yang pasti, bukan hanya sanksi administratif, tapi juga pidana sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi,” jelasnya.
Secara aturan, dalam kasus tersebut, Bappeti berkewenangan untuk menyidik. “Kami tetap akan mempelajari kasus ini. Jika memang ada celah untuk menangani kasus ini, pasti akan kami proses,” pungkasnya.
Diketahui, saat ini sudah empat nasabah yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT SGB. Terakhir, pelapornya bernama Waode Hamni (54) dengan nomor laporan : 2745/K/XII/2012 pertanggal 5 Desember 2012. Terlapor bernama Rachmat (35), karyawan PT SGB. Dalam laporan, Hamni menyetor uang Rp 100 juta dan dijanjikan keuntungan berlipat. Nyatanya, bukan untung yang diraup, melainkan buntung, lantaran uangnya ludes dan tidak dikembalikan.
- See more at: http://rakyatsulsel.com/pt-solid-gold-tak-mampu-kembalikan-dana-nasabah.html#sthash.18Qnn2GB.dpuf
Keinginan nasabah PT Solid Gold Berjangka yang meminta pengembalian dana investasi karena merasa telah ditipu perusahaan sepertinya akan menjadi harapan semu semata. Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar dan PT Solid Gold Berjangka (PT SGB), terkait laporan pidana penipuan dan penggelapan yang dilayangkan beberapa nasabah PT SGB, di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis (6/12) kemarin.Pimpinan Cabang PT SGB Cabang Makassar, Pingkan D, menjelaskan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan nasabah untuk mengembalikan dana secara utuh, yang berkisar senilai Rp100 juta sampai Rp150 juta. Karena, pihaknya hanya berlaku sebagai fasilitator saja. “Semua uang yang disimpan nasabah tidak menjadi aset perusahaan,” katanya.

Dana nasabah, lanjutnya, disimpan di bank yang ditunjuk Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti), sesuai prosedur yang berlaku. “Perusahaan hanya mendapat untung dari transaksi nasabah berupa fee. Karena itu, tanggungjawab dana terkait untung ruginya adalah resiko nasabah,” jelasnya.Kendati demikian, pihaknya akan tetap menangani permasalahan nasabah. “Semua komplain nasabah tetap kami tangani serius, sebagai bentuk tanggung jawab dan kepercayaan terhadap perusahaan kami,” janjinya.

Sementara, Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan, yang didampingi Kabid Humas Polda Sulsel AKBP Endi Sutendi, mengungkapkan, terkait laporan nasabah, pihaknya masih mendalami dugaan tindak pidana dalam usaha yang ditawarkan PT Solid Gold Berjangka.Anwar mengatakan, kepolisian terkendala aturan untuk mengusut lebih jauh kasus itu. Pasalnya, penanganan perkara komiditi berjangka sesuai aturan didelegasikan PNS Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi di Jakarta. “Ada peraturan khusus atau lex spesialis dan itulah yang diutamakan. Yang pasti, bukan hanya sanksi administratif, tapi juga pidana sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang perdagangan berjangka komoditi,” jelasnya.

Secara aturan, dalam kasus tersebut, Bappeti berkewenangan untuk menyidik. “Kami tetap akan mempelajari kasus ini. Jika memang ada celah untuk menangani kasus ini, pasti akan kami proses,” pungkasnya.Diketahui, saat ini sudah empat nasabah yang melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan PT SGB. Terakhir, pelapornya bernama Waode Hamni (54) dengan nomor laporan : 2745/K/XII/2012 pertanggal 5 Desember 2012. Terlapor bernama Rachmat (35), karyawan PT SGB. Dalam laporan, Hamni menyetor uang Rp 100 juta dan dijanjikan keuntungan berlipat. Nyatanya, bukan untung yang diraup, melainkan buntung, lantaran uangnya ludes dan tidak dikembalikan.


JUGA SUMBER BERITA LAINNYA TENTANG

 MEWASPADAI INFO LOWONGAN PEKERJAAN DARI PT SOLID GOLD 


 Sumber berita 1



Saya punya teman yang bekerja sebagai merketing di solid gold Makassar (sudah resign setelah kerja 5 bulan), dari awal dia masuk sudah saya ingatkan beliau karena cara proses rekruitmennya saja sudah “aneh” :
1. Waktu pemanggilan untuk interview ditanya perusahaannya bidang apa, tetapi tidak mau dijelaskan, alias GA JELAS.
2. Waktu interview sampai 2 hari , juga tidak dijelaskan bidang apa
3. Tidak jelas apa dasar untuk penentuan diterima atau tidak
4. Tidak ada gaji sama sekali
5. Pada saat training hanya dibekali pengetahuan 3 hari, sementara basic pendidikan bukan perbankan
6. PT Solid Gold cari-cari  marketing khusus wanita cendrung dijadikan “umpan” untuk menarik investor oleh Pialang
7. Ketika ada investor yang masukkan dana, petugas marketing bisa langsung dapat 5% dari dana tersebut, jika mengikut norma bisnis , bagaimana bisa memberi 5% kepada tenaga marketing jika pengelolaan uang yang cendrung “nggak jelas”
8.Staf senior yang ada sangat tidak bermoral, karena sering melakukan pelecehan sexual kepada pegawai wanita junior.
Akhirnya teman saya memutuskan untuk keluar dari perusahaan yg menggunakan gedung mewah tapi bobrok moral tersebut.Mohon pihak yang terkait dapat memeriksa kebenaran perusahaan tersebut
Sumber berita 2
Mengenai iklan yang di sebarkan PT Pialang kacangan kayak gini harusnya waspada entah itu di internet atau koran harian sebagaimana kata blogger yang pernah ketipu, kayaknya itu orang yang bikin iklan nggak punya ti**t alias nggak punya (ke)malu(an). Hati-hati bagi para pencari kerja, apalagi yang datang jauh-jauh dari daerah lain, jangan sampai tertipu dengan modus-modus sperti itu.Iklan-iklan kayak gitu harus ekstra diwaspadai karena kalau kita sampai diundang untuk interview (-menurut Kamus Besar Bahasa Bajingan=masuk perangkap) karena kita bakal kehilangan waktu yang cukup banyak untuk digunakan ke hal yang lebih bermanfaat ketimbang menerima tawaran dari perusahaan (sinting) yang ngaku-ngaku punya kerjasama dengan bank(rut). Anda akan diundang interview dan wawancara hanya untuk menginvestasi tipuan atau mencari orang yang mau dibodohi mereka.

Ini ada salah satu bukti kasus yang saya ambil dari berbagai sumber

Surabaya-RoL– Perwira menengah (pamen) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur Kompol Penny Handayani (50), Jumat, melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Jatim bahwa dirinya “tertipu” Rp50 juta.“Uang itu sebenarnya untuk rencana naik haji, tapi karena marketing PT Solid Gold Berjangka di lantai 11 BRI Tower Surabaya menyampaikan keuntungan besar jika uang itu digunakan valas lebih dulu, saya pun tertarik,” katanya.Namun, kata staf Propam Polda Jatim itu, saat menyertakan Rp50 juta pada 22 Agustus 2005 sempat diiming-iming mendapatkan fee Rp2,8 juta pada 5 September 2005, namun pada 22 September 2005 justru sudah tersisa Rp37 juta.

“Karena saya hanya sekedar ingin memberi komisi kepada marketing PT Solid Gold, maka saya bermaksud menarik setelah satu bulan, meski hanya tersisa Rp37juta, tapi marketing PT Solid Gold itu menunda satu bulan,” katanya.Atas tawaran itu, katanya, dirinya menolak, tapi marketing PT Solid Gold bermana Hariyani Nora Farida itu tetap memintanya untuk menunda hingga 20 Oktober 2005, tapi pada tanggal itu justru hanya tersisa Rp8 juta.“Apa nggak gila itu, lha wong uang Rp50juta kok dikembalikan Rp8 juta. Itu berarti PT Solid Gold itu tidak punya pialang yang handal, karena itu saya melapor ke polisi, meski saya sendiri polisi,” katanya.

Menurut dia, laporan ke SPK Polda Jatim dengan nomer laporan LP/636/X/2005/Biro Ops - 21 Oktober 2005 itu dimaksudkan agar tidak banyak lagi orang yang menjadi korban seperti dirinya.“Saya berharap tidak ada lagi masyarakat yang tertipu janji manis para karyawan dan pialang dari PT Solid Gold Berjangka di BRI Tower Surabaya itu. Kalau saya, biar polisi yang membuktikan siapa yang benar,” katanya.Dalam laporan polisi itu, Kompol Penny melaporkan Hariyana Nora Farida (marketing), Dedy Ari W (wakil pialang), dan Bambang (staf PT Solid Gold Berjangka) dengan tuduhan penipuan/penggelapan pasal 378 dan 372 KUHP.
 JUGA SUMBER BERITA LAINNYA DARI NASABAH YANG MERASA TERTIPU :


Pada awalnya dijanjikan akan memperoleh keuntungan dan investasi yang aman. Tetapi kenyataannya jauh dari yang dijanjikan tersebut, malahan uang $20.000 habis begitu saja dalam waktu kurang dari 3 bulan!!!. Dan setelah uang kita habis “ditinggal” begitu saja tanpa ada pertanggungjawaban apapun. Apakah itu yang namanya bisnis..? Menurut saya, itu hanyalah bentuk lain dari “penipuan” yang dibungkus dengan istilah bisnis. Jadi bagi siapapun anda yang berinvestasi di PT SOLIDGOLD BERJANGKA (apalagi pemain baru) tariklah seluruh investasi anda SEKARANG JUGA, sebelum terlambat!!! Sebelum semua uang anda terkuras habis, karena perusahaan itu tidak menjamin uang anda, dan jika uang anda habis, mereka hanya bilang .. “ini kan bisnis...” (penipuan)

Kronologis saya join di PT Solidgold Berjangka (cerita pengalaman ini ditulis apa adanya, sehingga bisa dijadikan pelajaran dan masukan bagi yang membutuhkan)

1. Pada akhir bulan Februari 2008, saya mendapat telpon dari seorang Marketing dari PT Solidgold Berjangka yaitu Laura, dia menelpon atas rekomendasi dari teman saya yang bernama Lutfi. Dari percakapan telepon tersebut, Laura berkeinginan untuk bertemu dengan tujuan untuk mensosialisasikan alternatif bisnis perdagangan baru.

2. Sesuai dengan kesepakatan pertemuan dilakukan di kantor saya, Laura datang bersama dengan atasannya/wakil pialang yang bernama Ibu Nia Sri Nurlela. Dalam penjelasannya Ibu Nia mengatakan ada alternatif bisnis perdagangan berjangka baru dalam ini bursa berjangka hangseng, dimana perdagangan tersebut mempunyai potensi keuntungan yang cukup bagus, dengan memanfaatkan gap yang cukup besar dalam index bursa saham hangseng (400 s.d 700 poin) setiap harinya. Yaach bisa buat nambah-nambah uang jajanlah begitu katanya. Kemudian saya tanya bagaimana dengan tingkat resikonya? Ibu Nia menjawab bahwa untuk menahan resiko perusahaannya punya instrumen yang cukup bagus, diantaranya averaging, switching, hold, cut loss dan 30% - 70% opportunities. Katanya dengan instrumen tersebut dan pengalaman dia sebagai pialang yang sudah 7 tahun, bisnis ini cukup aman. Kemudian saya tanya lagi, bagimana dengan investasi teman saya, Ibu Nia menjawab cukup bagus/profit. Dengan cara penyajian yang menarik yang hampir semuanya positif (keunggulan, profit dan aman), saya mulai tertarik.

3. Pada kedatangan mereka yang kedua, pada tanggal 27 Februari 2008, mereka langsung menyodorkan agreement, dan terus mengatakan tentang peluang yang bagus, profit dan aman; sambil menyuruh saya memaraf dan menandatangani agreement tersebut, dengan penjelasan yang seadanya tentang isinya. Selain memaraf dan menandatangani agreement saya juga disodori beberapa berkas yang harus diparaf dan ditandatangani (udah paraf/tandatangani aja katanya...). Seingat saya salah satu berkas tersebut adalah saya sudah paham terhadap isi agreement dan persyaratan lainnya. (Padahal ketemu baru 2 kali, hanya sebentar dengan penjelasan sekedarnya, bagaimana bisa paham isinya..).

4. Akhirnya karena terlanjur percaya (menurut saya, dalam bisnis “trust” itu paling penting), akhirnya keesokan harinya yaitu pada tanggal 28 Februari 2008, mereka menjemput saya lagi untuk membantu mentransfer uang ke PT Solidgold Berjangka, sebesar US$10.000. Pada kesempatan tersebut saya juga mengatakan bahwa dana saya terbatas tolong hati-hati dan dana ini sebenarnya untuk membeli rumah, jawab mereka beres, siap.. (jawabannya selalu menyenangkan).

5. Dan resmilah saya menjadi nasabah PT Solidgold Berjangka dengan nomor account UFB.20222. Dan transaksi pertama dilakukan keesokan harinya (data terlampir).

6. Dalam perjalanannya ternyata bukan keuntungan yang saya dapat, pada tanggal 2 April 2008 saya ditelpon Sdri. Laura yang katanya harus ketemu hari itu juga. Mereka kemudian menjemput saya dari kantor menuju ke Starbuck Pasaraya Grande, disitu dijelaskan bahwa account saya tidak dapat ditransaksikan lagi dan mereka bilang jika tetap mau jalan dan modal mau kembali harus top-up (tambah modal lagi). Setelah dihitung-hitung, saya harus top-up sebesar US$ 10.000 lagi jika modal saya mau kembali (plus keuntungan tentu saja..). Oleh karena keinginan saya dan janji mereka, modal saya bisa kembali maka saya akhirnya menyetujui untuk top-up lagi sebesar yang diminta. Namun pada kesempatan itu dan tidak bosan-bosannya saya bilang tolong hati-hati dan ini top-up terakhir karena hanya segitu tabungan/kekayaan saya. Seperti biasa mereka bilang siap.., dan menyakinkan saya bahwa bisnis akan bagus lagi.

7. Pada kesempatan itu pula, karena saya tahu saya sudah tidak punya apa-apa (dan mereka juga tahu karena saya terbuka masalah keuangan saya), saya meminta kepada mereka untuk mengurangi resiko jika nanti ada kesempatan modal kembali tolong dilakukan split account.

8. Pada kesempatan kedua ini pula bukan keuntungan yang saya peroleh, dari awal sampai akhir saya belum pernah disenangkan dengan mendapatkan profit dari bisnis ini. Posisi account saya selalu floating (transasksi terbuka), semakin lama floating-nya semakin besar, sampai pada akhirnya saya bertanya-tanya ada apa ini, aneh sekali, kenapa setiap ada transaksi terbuka tidak segera diselesaikan, ditambah saya tidak tahu planning apa yang akan dijalankan. Dan account saya semakin kritis, dalam kondisi kritis pun komunikasi dengan pialang tidak terjalin dengan baik karena pialang sering keluar kantor. Sehingga, lama-kelamaan saya juga semakin kesal dan kecewa, akhirnya saya buat janji bertemu dengan pialang melalui Sdri. Laura.

9. Pada pertemuan tersebut, saya mengungkapkan kekecewaan dan kekesalan saya, namun dengan tangkas Ibu Nia menjawab secara teknis yang kurang saya pahami, dan dia mengatakan “Nggak mungkin saya membiarkan account nasabah, bisa digorok saya sama nasabah..”(tapi itu yang saya rasakan sebenarnya, account saya terkesan tidak ditangani dengan baik). Pertemuan tersebut, masih mengecewakan saya, hingga kemudian saya meminta kepada Ibu Nia (lewat sms) untuk dibuatkan planning dan minta tolong difaks ke kantor. Namun keesokan harinya, Ibu Nia telpon mengatakan tidak bisa memenuhi permintaan saya itu karena market selalu bergerak fluktuatif. (ya iyalah...).

10. Sejak kejadian itu komunikasi tambah sulit dengan pialang, dan saya hanya berhubungan dengan marketing Sdri. Laura, menumpahkan segala keluhan dan kekecewaan saya pada Sdri. Laura. Sdri Laura juga terlihat bingung dan berjanji untuk membantu, mencari tahu dan menyelidiki keanehan yang saya rasakan. Tapi tidak terselesaikan juga

11. Hingga pada akhirnya tanggal 21 Mei 2008, saya mendapat telpon dari Sdri Laura, yang mengatakan bahwa account saya sudah tidak dapat bergerak lagi. Dan sekali lagi, jika mau menyelamatkan modal/posisi, saya harus top-up sebesar US$20.000 !!! atau stop sama sekali...


Hal-hal yang dipertanyakan :

a. Telah terjadi ketidakterbukaan dan ketidakjujuran tentang resiko yang sebenarnya, instrumen dan pengalaman 7 tahun yang mereka nyatakan pada kenyataannya telah menghabiskan uang/harta/tabungan yang sudah saya kumpulkan selama 9 tahun hanya dalam waktu 3 bulan. Habis sama sekali hanya sisa US$ 1.286 tidak ada 30 % dari modal. (janji palsu)

b. Saya tidak pernah disenangkan dengan mendapatkan keuntungan, karena posisi account dari awal hingga akhir selalu floating. (janji palsu)

c. Patut diduga ada kesengajaan menahan posisi floating, agar nasabah tidak cepat menarik dana.

d. Perlakuan kepada nasabah yang tidak memuaskan, karena investasi sebesar hampir 200 juta diperlakukan layaknya investasi Rp. 20.000 saja.

e. Pialang tidak peka terhadap kondisi keuangan nasabah, dan patut dicurigai tidak menjalankan keinginan nasabah dalam langkah mengurangi resiko, seperti tidak melakukan split account walaupun ada kesempatan, tidak melakukan pengamanan transaksi dengan baik pada saat modal mencukupi. (baru dilakukan pada saat ditegur dan dalam kondisi modal yang kecil/riskan).

Kerugian-kerugian

Materi : uang sebesar US$ 20.000
Non materi :
Harus menanggung beban emosi yang berat, karena stress, menghilangkan konsentrasi kerja di kantor dan mempengaruhi kualitas interaksi yang kurang baik dengan teman-teman, harus tetap menanggung beban hutang di bank karena sebagian uang hasil pinjaman bank, dan beban psikologis lainnya yang tidak bisa diungkapkan di sini.


Untuk Ibu Nia Sri Nurlela (Wakil Pialang PT SOLIDGOLD BERJANGKA), walaupun uang/investasi saya di perusahaan anda sudah habis, tapi bagi saya urusan kita belum selesai, karena apa yang anda janjikan kepada saya belum anda penuhi sedangkan saya sudah memberikan kewajiban saya yaitu investasi sebesar US$20.000. Karena janji anda belum anda berikan ke saya maka saya anggap anda masih berhutang kepada saya. Selama anda belum membayar hutang anda kepada saya selama itu pula urusan kita belum selesai, bahkan sampai ajal menjemput anda sekalipun jika hutang belum dibayar urusan kita belum selesai.

Jadi saya masih menunggu iktikad baik anda untuk menyelesaikan masalah ini. Apakah anda mau menyelesaikan masalah dunia ini semasa anda masih hidup sehingga anda bisa hidup tenang di akhirat nanti..? Atau anda lebih memilih untuk mengabaikan masalah ini, dengan perasaan menang, senang dan bahkan bangga bisa lepas tanggung jawab, namun kehidupan akhirat anda yang kekal akan menyengsarakan anda karena anda masih meninggalkan hutang di dunia, dengan perbuatan dzalim anda yang menyebabkan hidup orang lain susah..?

Pikirkanlah dengan hati anda...

 NAH DEMIKIANLAH SEMOGA ANDA TIDAK MUDAH TERTIPU DENGAN PERUSAHAAN YANG NGAKU NGAKU PIALANG ATAU MAKELAR INVESTASI EMAS DAN SEBAGAINYA DI INDONESIA ADA BANYAK JENISNYA PT PT PENIPU SEPERTI INI DAN BANYAK PULA NAMANYA

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Thanks ya bgt bg infonya

Shani mengatakan...

Barusan ada yg dm ngasih brosur loker ktanya btuh jd staf admin. Pas aku tnya pt apa ktanya pt solid grup indonesia. Trus aku searchimg digoogle dan akhirnya nemu beginian. Alhamdulillah Allah masih melindungiku

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah