Mukadimah Hadits :
Rasulullah saw bersabda:
“Barang siapa diberi harta oleh Allah lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari Kiamat hartanya akan dirupakan menjadi ular berbisa dengan dua bintik hitam di atas matanya. Pada hari Kiamat ular itu akan dipikulkan kepadanya. Ular itu pun akan membelit rahangnya dan berkata, ‘Aku hartamu, aku timbunan hartamu.”
Kemudian beliau membaca ayat, “Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa (kikir) itu baik bagi mereka, padahal (kikir) itu buruk bagi mereka. Apa (harta) yang mereka kikirkan itu dikalungkan (di lehernya) pada hari Kiamat. Milik Allah-lah warisan (apa yang ada) di langit dan di bumi. Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS.Ali-Imran, 3:180).
Pelajaran Ayat hadits :
Ayat diatas sungguh betapa pedihnya gambaran orang yang enggan membayar zakat karena rukun islam adalah salah satunya zakat. kita dewasa ini memang banyak sekali orang kaya yang enggan membayar zakat penghasilan mereka diatas rata rata umumnya masyarakat tapi tidak sepeserpun mau sedekah alias pelit. Kelak kekayaan mereka akan menjadi ular yang melilit mereka sampai tulang hancur. Naudzubillah
Harta Apa Saja Yang Wajib di Zakati?
Untuk jenis harta yang wajib dikenakan zakat adalah:
1. Binatang ternak: unta, sapi, kambing, domba, kuda yang untuk diperdagangkan
2. Emas dan perak, termasuk zakat uang dan perhiasan dengan berbagai ketentuannya
3. Perdagangan.
4. Pertanian
5. Madu dan produksi hewani misal sutera, susu, dan produk lainnya
6. Barang tambang dan hasil laut misal mutiara
7. Investasi misal pabrik dan gedung
8. Pencarian dan profesi / gaji bulanan
9. Saham dan obligasi.
Berapa Batas Minimum Kekayaan Bayar zakat mal atau zakat penghasilan ?
Untuk nisab atau syarat jumlah minimum zakat maal adalah 85 gram jika harta dalam bentuk emas. Sementara apabila dalam bentuk harta lain, maka dihitung setara harga emas 85 gram dari nisab tersebut diambil 2,5 persen sebagai adar zakat maal.
Berapa zakat mal yang harus dikeluarkan?
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000. Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat.
Kesimpulannya adalah jika gaji anda atau tabungan kekayaan lainnya. sudah mencapai setahun dan lebih dari 85 gram emas nilainya maka wajib hukumnya dizakati.
Nilainya 2,5 persen misal saya punya uang 100 juta sudah berumur 1 tahun maka yang harus saya bayar adalah 2,5 x 100 juta = 2,5 juta
Jika saya punya uang satu miliar maka saya harus membayar 25 juta setahunnya. begitulah perhitungannya adalah 85 gram emas. Saya yakin gaji direktur, manager, pilot, dpr dsb setahun melebihi 85 gram emas, seharusnya mereka zakati agar tidak berat nanti pertanggungjawaban dihadapan Allah.
Berapa Zakat Gaji Perbulan ?
Zakat juga bisa ditunaikan setiap bulan asal gaji anda bersih sudah mencapai nisab (batas) misal harga emas 85 gram adalah 76,5 juta maka anda tinggal dibagi 12 bulan yaitu 6,4 Juta. Jadi kesimpulannya jika anda mempunyai gaji bersih sebesar 6,4 juta maka anda wajib membayar zakat mal. Hal itu bisa berubah seiring harga emas tinggal kita hitung ulang.
Berapa besarnya zakat ? misal saya punya gaji bersih 7 juta kemudian kalikan saja 2,5 persen ketemu Rp. 175.000,-/bulan sangat ringan bukan dengan gaji bersih anda yang begitu besar untuk uang segitu saya rasa anda tidak keberatan kecuali mereka orang kikir pelit mereka orang yang mendapat azab.
Zakat kita serahkan kesiapa?
Sekarang ini banyak badan lembaga zakat yang mengurusi hal itu misal Baznaz yang sudah paling terkenal dan lainnya sangat banyak tinggal kita serahkan ke mereka. Kalau anda takut tidak tersalur, amanah tidaknya mereka adalah tanggung jawab Allah, yang penting kita sudah memberikan kewajiban harta kita.
Atau anda serahkan langsung kepada yang berhak Dalam Alquran, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat mal adalah antara lain:
- Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau orang yang mengelola zakat
- Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya Orang yang berutang, dia kesulitan membayar hutang itu.
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan jauh
Tapi zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua sendiri dan anak karena mereka tanggungan kita, kecuali misal anda punya saudara ipar sepupu yang memang bukan tanggungan dan mereka kekurangan maka berhak menerima zakat anda jika tergolong diatas, fakir miskin atau hamba sahaya.
zakat juga bisa diberikan kepada saudara kandung dengan dua syaratdemikian semoga bermanfaat semoga kita menjadikan Allah sebagai golongan yang taat dan selamat dunia akhirat.
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah