Kamis, 20 Januari 2022

Bagaimana Hukum Kripto (mata uang digital) dan NFT (lisensi digital) ?




"Barang siapa yang berlaku curang terhadap kami (umat islam), maka ia bukan dari golongan kami (islam). Perbuatan makar dan tipu daya tempatnya di neraka," (HR. Ibnu Hibban)

kita tidak usah banyak dalil, kalau seandainya kripto itu halal pasti banyak yang meraup sukses, dalam kenyataannya kripto sebuah money game (judi) gaya baru, kebanyakan bangkrut, jarang sekali orang sukses dari trading kripto. Banyak alasan, alah itu bangkrut karena ga pengalaman, terlalu ga sabar, dll, ingat mereka yang perngalaman bertahun tahun saja bangkrut tidak pandang bulu.

Seperti kita ketahui kripto mengandung unsur dharar, yaitu merugikan pihak lain dan menguntungkan pihak lainnya, sangat berbeda dengan bisnis, mereka berusaha dan berjualan, tidak ada yang dirugikan. Banyak orang jaman sekarang ingin kaya dengan cara instan, atau kaya mendadak, karena takut pesugihan, malah terjerumus dosa lainnya lebih besar yaitu perjudian. Diantara mereka banyak pula yang menghalalkan segala cara, sisi gelap dunia kripto sangat banyak tak bisa dihitung lagi kasus penggelapan miliaran dana nasabah afiliasi dsb.

Mereka menyangka kripto adalah nilai tukar mata uang, padahal hanya embel embel, tidak jelas aset nyata kripto ini, berbeda dengan rupiah jaminan aset jelas, tidak berbeda dengan NFT juga haram karena jual beli barang tak nyata, tidak masuk akal ketika gambar yang tidak bernilai harganya sama sekali kemudian dihargai bermiliar miliar di situs NFT.

Bagi anda yang belum paham NFT non fungible token, ibaratnya sebuah bpkb motor / sertifikat kendaraan anda, tapi disitus NFT ini hanyalah barang barang tak bernilai untuk diperjual belikan. Cobalah anda berpikir dimana sebuah foto yang tidak bernilai dan gratis di google, yahoo banyak tinggal download, kemudian dijual dengan sertifikat NFT dengan harga miliaran apakah itu masuk akal? 

Tidak beda dengan money game, gambar jelek misalnya laku 3 miliar, kemudian banyak orang terheran heran, kemudian tertarik membeli gambar itu lagi dengan 4 miliar, orang ketiga tertarik dengan harga 5 miliar dst alasannya investasi, yang rugi adalah yang terahir beli dimana ketika sebuah gambar tak berharga lagi dia harus menanggung rugi miliaran karena tak laku dijual. 

Dan banyak orang lattah dan bodoh skrng ini malah jual identitas diri dan ktp disitus NFT itu sangat berbahaya selain rawan pencurian data dan dipakai penipuan juga foto seperti itu melanggar hukum, mereka pikir bisa seperti gozali everidai (hanya fenomena) tak bisa ditiru oleh yang lainnya. Mereka yang membeli foto gozali bukan berniat membeli, tapi membantu untuk terus berkarya.

MUI juga memutuskan bahwa aset kripto sebagai komoditi tidak sah untuk diperdagangkan. Sebab, aset kripto mengandung unsur gharar, dharar, dan qimar.

Anda mengaku muslim tapi masih saja menyangkal kripto itu tidak haram dan boleh saja tetap bermain trading? iman anda dipertanyakan. Janganlah menjadi kaum fasiq yang mengerti tapi tak mau tahu. 

Ingat emas sebesar bola bumi pun kelak tak bisa buat menebus siksa di akhirat nanti. Lebih baik bertaubat berhenti bermain sesuatu yang tidak jelas didunia digital saat ini, dunia nyata lebih berharga, investasi sesungguhnya adalah investasi usaha berupa perdagangan atau beli tanah dan aset bangunan kemudian jual kembali itulah investasi. Bukan bermain kripto atau trading


0 komentar:

Posting Komentar

silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah