Zakat merupakan rukun Islam yang sangat penting setelah syahadat dan shalat. zakat merupakan perkara wajib yang jika seseorang mengingkarinya maka dia termasuk kaum murtad. Dia harus bertobat jika ingin kembali diakui lagi sebagai seorang muslim. Jika ia enggan bertobat maka boleh untuk diperangi. Sedang mereka yang bakhil atau membayar namun tidak sesuai kewajibannya maka ia telah berbuat zhalim dan akan berhadapan dengan ancaman Allah yang sangat keras.
Firman Allah Subhaanahu wa Ta'ala, artinya: "Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.". (QS. 3:180)
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang diberi oleh Allah harta kemudian ia tidak membayar zakatnya maka akan dijelmakan harta itu pada hari kiamat dalam bentuk ular yang kedua kelopak matanya menonjol. Ular itu melilitnya kemudian menggigit dengan dua rahangnya sambil berkata: "Aku hartamu aku simpananmu" (HR. Al-Bukhari)
Beberapa Faedah Zakat
A. Faedah diniyah (segi agama)
Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari rukun Islam yang menghantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabbnya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, artinya: "Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. ". (QS. 2:276)
Dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih Nabi Shallallaahu 'alaihi wa sallam juga menjelaskan bahwa shadaqah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabda-kan Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam.
B. Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia kan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
C. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan):
Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
Memberikan support kekuatan bagi kaum muslimin dan mengangkat eksistensi mereka.Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosisal, dendam dan rasa dong-kol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak fihak yang mengambil manfaat.
HARTA YANG WAJIB DI KELUAR-KAN ZAKATNYA
Emas dan perak, dengan syarat telah mencapai nishab (batas minimal suatu harta wajib dizakati) dan melewati haul (putaran satu tahun penuh). Nishab emas adalah 85 gram dan perak 595 gram, dan harta yang dikeluarkan sebanyak dua setengan persen. Juga berlaku bagi mata uang yang telah mencapai nilai tersebut, demikian pula emas dan perak yang dipakai untuk perhiasan, meski dalam hal perhiasan ini ada sebagian ulama yang mewajibkan sekali saja seumur hidup bukan tiap tahun, di antaranya pendapat Anas bin Malik ra (Al Muhalla 6/78 dan Sunan Kubra 4/138).
Harta perniagaan/perdagangan, zakat yang dikeluarkan sebanyak dua setengah persen dengan hitungan jumlah nilai barang dagangan (harga asli/net) digabung dengan keuntungan bersih, dan jika memiliki hutang maka dipotong hutang terlebih dahulu. Termasuk ketegori perdagangan adalah jual-beli mobil, rumah (properti), textil dan binatang ternak. Akan tetapi mobil, rumah atau pakaian yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tidak ada kewajiban mengeluarkan zakatnya. Pembayaran zakat perdagangan dilakukan setelah mencapai nishab dan melalui haul.
Hasil Tanaman berupa biji-bijian maupun buah-buahan, dibayarkan ketika panen dengan nishab kurang lebih 670 kg. Zakat yang dikeluarkan sebanyak sepuluh persen jika yang menyiraminya air hujan, dan jika meng-gunakan alat atau dengan memindah air maka cukup lima persen.
Peternakan, Untuk kambing ketentuan zakatnya adalah sebagai berikut:
Antara 40 sampai 120 ekor zakatnya satu ekor kambing. Antara 121 sampai 200 ekor zakatnya dua ekor kambing. 201 zakatnya 3 ekor kambing, kemudian setiap 100 kambing selanjutnya zakatnya satu ekor. Sedangkan nishab sapi adalah sebanyak 30 ekor, dan ketentuannya dapat dirujuk dalam buku-buku yang membahas masalah zakat secara khusus. Demikian juga harta-harta lain yang secara globalnya telah mencapai batas ketentuan diwajibkannya zakat.
GOLONGAN YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT
Fuqara (fakir), yaitu orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya, penghasilannya hanya bisa menutupi separo kebutuhannya atau bahkan tidak sampai. Dalam arti mereka hidup jauh di bawah garis standar.
Masakin (miskin), yaitu orang yang penghasilannya sedikit dibawah garis standar, ia hanya kekurangan sedikit dalam hal pemenuhan kebutuhan. Syaikh Al-Utsaimin berpendapat bahwa seseorang yang tidak memiliki harta benda namun di sisi lain ia punya penghasilan baik itu berupa upah, gaji atau kesibukan lain yang memberi pemasukan mencukupi maka ia tidak berhak menerima zakat.
Amil Zakat, Mereka adalah petugas yang ditunjuk Hakim 'Am dalam daulah (negara) untuk menarik zakat dari para aghniya' (orang yang wajib berzakat) dan sekaligus mendistribusikannya kepada para mustahiq (yang berhak menerima zakat), juga bertanggung jawab menjaga harta zakat tersebut.
Muallaf, mereka adalah orang-orang yang masih lemah imannya, terutama sekali bagi yang memiliki kedudukan penting seperti pemimpin suatu kaum/suku.
Riqab (budak), termasuk dalam hal ini adalah membelinya lalu memerdekakannya, membantu hamba sahaya yang berusaha menebus dirinya karena ingin merdeka, dan melepaskan kaum muslimin yang menjadi tawanan/sandera.
Gharim, yaitu orang yang terlilit hutang dan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya. Mereka diberi bagian dari zakat untuk membantu melunasi hutang tersebut entah itu banyak atau sedikit.
Fi Sabilillah, yakni mereka yang berjuang di jalan Allah, para mujahidin diberi bagian zakat sesuai kebutuhan mereka dan dari zakat ini dapat dibelikan alat-alat yang dibutuhkan untuk berjihad. Termasuk fi sabilillah adalah para penuntut ilmu syar'i.
Ibnu Sabil, yakni musafir yang kehabisan bekal di tengah perjalanan. Ia diberi zakat sebanyak keperluannya untuk sampai kembali ke negerinya.
Mereka inilah para penerima zakat berdasarkan ketetapan Allah dalam kitabNya. Perhatian untuk para pengelola zakat bahwa harta zakat tidak dapat disalurkan kepada selain 8 golongan yang tersebut di atas dengan alasan apapun. Baik itu berupa pembangunan masjid, renovasi jalan dan lain sebagainya, karena Allah menye-butkan pembagian ini dengan bentuk hashr (terbatas) yakni dengan kata innama (hanya). Sebagaimana disebut-kan dalamsurat At-Taubah ayat60.
Dari sini jelas sekali bahwa Islam tidak menyia-nyiakan harta dan segala peluang yang dapat membawa maslahat umat sehingga tidak tersisa dalam setiap jiwa rasa tamak dan bakhil yang menguasai hawa nafsu. Bahkan mengarahkan-nya untuk kepentingan yang lebih besar sebagai salah satu potensi untuk perbaikan kondisi umat.
Maraji': https://www.alsofwah.or.id/
Fushul fi Ash-Shiyam wa At-Tarawih wa Az-Zakah, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Panduan Praktis Menghitung Zakat, Adil Rasyad Ghanim. (Khalif)
0 komentar:
Posting Komentar
silahkan komentarnya jika ada link mati harap lapor. jazakumullah